Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Meski Sempat Ada Perlawanan, Pemkab Tetap Akan Robohkan Bangunan di Lorong Indah Pati

Meski sempat mendapat perlawanan, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks-kawasan prostitusi Lorok Indah

Tribun Jateng/Mazka Hauzan Naufal
Kondisi bangunan eks Kafe Karaoke Permata di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah Pati yang belum sepenuhnya dibongkar, Jumat (4/2/2022). Bangunan tersebut telah diwakafkan pemiliknya untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan Gus Nuril. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Meski sempat mendapat perlawanan, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks-kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo.

Sebagaimana diketahui, pada 3 Februari 2022 lalu, sekira 70 bangunan di kawasan LI telah diratakan dengan tanah.

Namun, hingga kini masih ada satu kompleks bangunan yang belum dirobohkan.

Bangunan tersebut ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang telah diwakafkan untuk pondok pesantren asuhan Gus Nuril.

Bupati Pati Haryanto menegaskan, pihaknya tetap akan membongkar bangunan tersebut. 

Jadwalnya masih menunggu rapat koordinasi dengan Forkopimda.

Terkait hal ini, pada Selasa (15/2/2022) pihaknya telah mengadakan rapat tertutup bersama tokoh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pati, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pati.

Haryanto mengatakan, berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati yang dihimpun dan disajikan FKUB, tidak ada perizinan untuk pondok pesantren di LI.

Terkait perwakafannya juga tidak terdaftar secara administratif.

”Sisa bangunan (tetap akan dirobohkan). Saya sudah koordinasikan dengan berbagai pihak. Banyak juga masukkan dari penghuni LI sendiri. Jadi pembongkaran tidak tebang pilih,” kata dia, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, orang yang mengerti hukum seharusnya mengikhlaskan bangunan di LI dibongkar.

"Sebab ini merupakan pembongkaran bangunan liar, yang dipergunakan untuk prostitusi, tidak berizin usaha, dan ada di lahan pertanian berkelanjutan," jelas dia.
 
Haryanto mengaku sudah memastikan bahwa perizinan untuk pondok pesantren di kawasan LI itu tidak terpenuhi. Sehingga bisa dikatakan tidak ada bangunan yang secara sah bisa disebut sebagai pondok pesantren di LI.

”Sudah saya cek di Kemenag. Di RMI (Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU) juga, tidak ada pondok di kawasan LI,” tegas dia.

Ketua PCNU Pati Kiai Yusuf Hasyim juga menegaskan bahwa tidak ada pondok pesantren di LI. Dia mengaku sudah melakukan kroscek di berbagai lembaga.
 
”Di seksi Ponpes Kemenag sampai saat ini tidak ada satu pun pondok yang izin operasionalnya terdaftar di LI. Begitu pula data dari RMI. Tak ada pondok di sana. Sehingga saya sampaikan kepada masyarakat, pembongkaran ini sudah benar,” tegas dia.   

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh, menegaskan bahwa wakaf salah satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) tidak sah.

Adapun bangunan dimaksud ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril. 

Kawasan prostitusi LI sendiri sudah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Sekira 70 bangunan sudah diratakan dengan tanah. Namun, bangunan di kompleks eks Kafe Karaoke Permata yang sudah dipasangi plang pondok pesantren masih berdiri. Hanya sebagian kecil gedung yang telah terbongkar. Hal ini lantaran saat hari penggusuran, pihak pengelola pondok melakukan protes dan perlawanan.

Ketua MUI Pati KH Abdul Mujib Sholeh menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.

"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam', yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya. Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN, sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar KH Mujib ketika dihubungi, Senin (7/2/2022) lalu.

Ia menambahkan, wakaf itu baru muncul setelah ada gerakan masif jelang penutupan kompleks prostitusi LI. 

"Sehingga kuat dugaan, isu wakaf ini digunakan sebagai alibi, pengalihan isu, dan upaya meraih simpati dengan tameng agama," kata dia.

KH Abdul Mujib menegaskan, pihaknya menolak provokasi pemilik, pengelola, atau pendukung kompleks prostitusi LI yang berdalih bahwa tanah dan bangunan di kompleks prostitusi LI diwakafkan untuk pondok pesantren. 

Ia menambahkan, MUI Pati mengapresiasi Forkompimda Pati beserta seluruh jajaran masing-masing atas dukungan penuhnya sehingga terlaksana eksekusi pembongkaran kompleks prostitusi LI.

"Kami juga memberi apresiasi pada seluruh ormas gabungan di Pati yang secara konsisten menyuarakan dan mendorong pemerintah untuk bersikap tegas dalam menutup dan menghentikan kegiatan maksiat di Pati," tandas KH Abdul Mujib.

Terkait persoalan ini, Tribunjateng.com pernah mengajukan permohonan wawancara pada Musyafak selaku pemberi wakaf bangunan eks Kafe Karaoke Permata.

Pesan yang dikirim via WhatsApp telah dibaca oleh yang bersangkutan (centang biru). Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (mzk)

Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan 26 Unit Rumah Relokasi di Desa Dermasuci yang Terdampak Tanah Bergerak 

Baca juga: Info Loker Lowongan Kerja Karir Terbaru di Semarang Rabu 16 Februari 2022

Baca juga: Profil Pratama Arhan Main di Jepang Bersama Tokyo Verdy, Pemain Terbaik Piala Menpora dan Piala AFF

Baca juga: Dinsos Purbalingga Siapkan Sentra Pelayanan Terpadu Untuk Para Gelandangan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved