Berita Semarang
Pabrik di Kawasan Industri Candi yang Lakukan Pencemaran Sungai Belum Punya Izin Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang bertindak cepat menangani dugaan pencemaran Sungai Silandak akibat limbah pabrik di Kawasan Industri Candi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang bertindak cepat menangani dugaan pencemaran Sungai Silandak akibat limbah pabrik di Kawasan Industri Candi.
Penanganan sudah dilakukan petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, kecamatan, kelurahan, Polsek setempat, dan tokoh masyarakat.
Kepala DLH Kota Semarang, Bambang Suranggono mengatakan, pengecekan sudah langsung dilakukan pada Minggu (13/2/2022).
Namun, kantor dan bengkel produksi pabrik yang diduga melakukan pencemaran tutup sehingga belum bisa dilakukan tindak lanjut.
Kemudian, PPNS DLH, Satpol PP, Polrestabes melanjutkan investigasi dan klarifikasi kepada pengelola bengkel produksi yang diduga melakukan pencemaran.
Pihaknya mendapati pabrik tersebut belum mempunyai izin lingkungan dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memenuhi syarat.
Penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga tidak ada.
"Sudah dimohonkan penyegelan dari Satpol PP dan penghentian aktivitas bengkel produksi," ujar Bambang, melalui pesan singkat, Selasa (15/2/2022).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan peninjuan dugaan pecemaran air sungai tersebut.
"Harus segera ditinjau karena ini melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Bila memang dilakukan berulang kali dan sudah lama, tentu harus ada sanksi berat," katanya.
Jika pabrik membuang limbah ke sungai, menurutnya, harus ada peringatan.
Idealnya, pabrik harus memiliki pengolahan limbah yang berstandar dan tidak menganggu permukiman atau ekosistem yang ada.
Membuang limbah sembarangan bisa dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana.
"Harus dilakukan investigasi, jika sudah ketemu harus ada sanksi tegas," ucap dia. (eyf)