Berita Regional
Sindikat Curanmor Lampung Jual 150 Unit Motor Hasil Curian dalam 2 Tahun
Sindikat ini, terhitung dari 2020 - 2022, sudah berhasil menjual sekitar 150 unit sepeda motor yang dilengkapi dengan STNK palsu.
"Jadi mereka ini satu komplotan yang punya peran nya masing-masing," kata Saidi.
Saidi menambahkan, pengungkapan sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan tersebut hasil dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.
Dari keterangan sejumlah tersangka yang lebih dulu diamankan, akhirnya diketahui sindikat penampung motor motor hasil curian tersebut.
Saidi menjelaskan, masing masing tersangka bakal dijerat dengan pasal berbeda.
"Dikenakan pasal 363, pasal 480 dan pasal 266 KUHPidana," kata Saidi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama 2 Tahun, Sindikat Curanmor di Lampung Telah Menjual 150 Unit Motor Hasil Curian
Baca juga: Eks Juventus dan PSG Selamatkan Bayern Muenchen dari Kekalahan vs RB Salzburg di Liga Champions