Berita Nasional
Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Aturan baru jual beli tanah wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Maret 2022.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aturan baru jual beli tanah wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Setelah tanggal tersebut peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) karena transaksi jual beli wajib dilengkapi dengan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Jadwal Bola Liga Inggris, Leeds Vs Manchester United, Liverpool Vs Norwich dan Man City Vs Tottenham
Baca juga: Niatnya Mau Ambil Uang Rp 200 Juta, Maling Apes Ini Malah Ambil Pempers, Ini Kronologinya
Baca juga: Jadwal Serie A Liga Italia Pekan Ini, Juventus Vs Torino, Salernitana Vs Milan dan Inter Vs Sassuolo
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengonfirmasi hal ini kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi singkat.
Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3.
"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah Taufiqulhadi.
Menyikapi Kelebihan Pasokan Ruang Perkantoran
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Pertama 2,4 Juta Orang Indonesia Harus Diulang, Cek Apa Kamu Masuk Kriteria
Baca juga: Aplikasi Penghasil Uang Tile Master Food, Main Game Tumpukan Puzzle Dapat Bayaran
Baca juga: TV Analog Segera Punah, Begini Cara Dapat STB Gratis Untuk Migrasi ke TV Digital
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut. (*)