Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Khawatir Muncul Klaster Sekolah, Wali Kota Pekalongan: Anak-anak Boleh Belajar dari Rumah Lagi

Berdasarkan data dari https://corona.pekalongankota.go.id/ per 20 Febuari 2022, pukul 14.32, warga yang terpapar Covid-19 mencapai 720 orang.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo
Pelajar di Sekolah Dasar Islam SDI Dhiyaul Fatihin Krapyak Pekalongan saat mengikuti vaksin dosis kedua, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan masih level 3.

Pembatasan kegiatan masyarakat juga disesuaikan lagi dengan aturan PPKM Level 3, termasuk untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini masih 50 persen.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, sesuai kebijakan pusat, memang pelaksanaan PTM di Kota Pekalongan masih diperbolehkan menerapkan 50 persen.

Baca juga: Pemkot Pekalongan Anggarkan Rp 4 M untuk Peningkatan Jalan Angkatan 66

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf: Forum Anak Jadi Agen Pelopor dan Pelapor Hak Anak

Baca juga: Sambut Soft Launching Objek Wisata Air Pekalongan, Seluruh Elemen Galakkan Kerja Bakti

Baca juga: Mulai 26 Februari 2022, Warga Bisa Berwisata di Pantai Pasir Kencana Pekalongan, Tiketnya Rp 25 Ribu

Namun menurutnya, aturan itu ditindaklanjuti menyesuaikan kearifan lokal daerah masing-masing.

Oleh karena itu, pihaknya memperbolehkan bagi orangtua siswa yang khawatir dan tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah.

Mereka dipersilakan bisa meminta anak untuk belajar dari rumah (daring).

"Kota Pekalongan masih PTM 50 persen, tetapi banyak orangtua murid yang usul khawatir."

"Monggo saja, kami kembalikan kembali ke aturan PPKM, tetapi itu tidak terlepas dari peran orangtua, guru, dan lain sebagainya."

"Kalau arahannya dari Kemendikbud, kami tidak bisa lepas dari kebijakan itu, tetapi semuanya tergantung kearifan lokal daerah."

"Tetapi kondisi di lapangan apakah memungkinkan atau tidak."

"Tentunya perlakuan kami juga berbeda," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan, mengingat masih ada beberapa sekolah yang sudah baik dalam protokol kesehatan secara ketat, namun masih ada juga sebagian sekolah yang belum maksimal.

Karena suatu hal, di antaranya masih ada sekolah yang kebanjiran, sarpras prokesnya kurang, sehingga pelaksanaan PTM anak tetap harus izin orangtua, kesiapan guru, dan sekolah masing-masing.

"Kaitannya dengan sanksi-sanksi kepada sekolah yang belum maksimal menerapkan protokol kesehatan, kami sudah memberikan peringatan keras agar menjalankannya secara ketat."

"Sehingga, tidak ada penularan klaster baru Covid-19 di lingkungan sekolah," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved