Berita Pekalongan
Khawatir Muncul Klaster Sekolah, Wali Kota Pekalongan: Anak-anak Boleh Belajar dari Rumah Lagi
Berdasarkan data dari https://corona.pekalongankota.go.id/ per 20 Febuari 2022, pukul 14.32, warga yang terpapar Covid-19 mencapai 720 orang.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan masih level 3.
Pembatasan kegiatan masyarakat juga disesuaikan lagi dengan aturan PPKM Level 3, termasuk untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang saat ini masih 50 persen.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, sesuai kebijakan pusat, memang pelaksanaan PTM di Kota Pekalongan masih diperbolehkan menerapkan 50 persen.
Baca juga: Pemkot Pekalongan Anggarkan Rp 4 M untuk Peningkatan Jalan Angkatan 66
Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf: Forum Anak Jadi Agen Pelopor dan Pelapor Hak Anak
Baca juga: Sambut Soft Launching Objek Wisata Air Pekalongan, Seluruh Elemen Galakkan Kerja Bakti
Baca juga: Mulai 26 Februari 2022, Warga Bisa Berwisata di Pantai Pasir Kencana Pekalongan, Tiketnya Rp 25 Ribu
Namun menurutnya, aturan itu ditindaklanjuti menyesuaikan kearifan lokal daerah masing-masing.
Oleh karena itu, pihaknya memperbolehkan bagi orangtua siswa yang khawatir dan tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah.
Mereka dipersilakan bisa meminta anak untuk belajar dari rumah (daring).
"Kota Pekalongan masih PTM 50 persen, tetapi banyak orangtua murid yang usul khawatir."
"Monggo saja, kami kembalikan kembali ke aturan PPKM, tetapi itu tidak terlepas dari peran orangtua, guru, dan lain sebagainya."
"Kalau arahannya dari Kemendikbud, kami tidak bisa lepas dari kebijakan itu, tetapi semuanya tergantung kearifan lokal daerah."
"Tetapi kondisi di lapangan apakah memungkinkan atau tidak."
"Tentunya perlakuan kami juga berbeda," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (20/2/2022).
Menurutnya, penyesuaian itu dilakukan, mengingat masih ada beberapa sekolah yang sudah baik dalam protokol kesehatan secara ketat, namun masih ada juga sebagian sekolah yang belum maksimal.
Karena suatu hal, di antaranya masih ada sekolah yang kebanjiran, sarpras prokesnya kurang, sehingga pelaksanaan PTM anak tetap harus izin orangtua, kesiapan guru, dan sekolah masing-masing.
"Kaitannya dengan sanksi-sanksi kepada sekolah yang belum maksimal menerapkan protokol kesehatan, kami sudah memberikan peringatan keras agar menjalankannya secara ketat."
"Sehingga, tidak ada penularan klaster baru Covid-19 di lingkungan sekolah," imbuhnya.