Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebakaran Pasar Johar

Penjelasan Polisi Soal Penyebab Kebakaran Pasar Johar Relokasi di MAJT

Kesalahan instalasi dan pemakaian daya listrik berlebihan menjadi penyebab utama konsleting listrik mengakibatkan kebakaran pasar Johar

istimewa
kebakaran relokasi Pasar Johar, Rabu 2 Februari 2022. 

"Kalau dari kami hanya bisa menemukan adanya kelemahan instalasi listrik penyebab konsleting," tandasnya.


Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan pada kejadian tersebut terdapat kesesuaian antara olah TKP dan pemeriksaan  saksi. 


Ada 26 saksi yang dimintai keterangan dan mengkrucut pada dua orang saksi kunci yakni Suroto dan Imam Priyadi 


"Saksi Suroto menjelaskan bahwa melihat adanya kepulan asap dari  lapak pedagang gerabah yakni blok F4."

"Dia mencari titik asap namun keburu lampu padam. Kemudian saksi Imam Priyadi juga melihat asap dari blok F. Inilah dua saksi yang sinkron," paparnya.


Sementara itu Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan kejadian tersebut merupakan pengalaman berharga tidak hanya pedagang melainkan Pemerintah Kota Semarang.

Sebab pasar Johar telah dua kali terbakar pada tahun 2015 dan Februari 2022. 


"Langkah kami di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan ingatkan kawan-kawan di dinas terkait untuk memantau jaringan listrik di pelayan publik khususnya di pasar," jelasnya.


Tidak hanya itu, pria akrab disapa Hendi juga berharap pedagang juga dapat saling mengawasi dan belajar dari pengalaman.


Pedagang bisa mengingatkan jika rekannya ceroboh atau tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan listrik.


"Kalau tidak mau diingatkan bisa melambung ke Dinas Pasar atau kepada kami langsung," terangnya.


Ia menegaskan kebakaran tersebut bisa menjadi pengalaman berharga. Sebab telah dua kali terjadi kebakaran Pasar Johar akibat konsleting listrik.


Jadi bisa lebih hati-hati baik kawan-kawan Pemkot atau pedagang," ujar dia.


Tidak Ada APAR


Hendi menuturkan bidang bangunan baru dipersyaratkan adanya APAR agar bisa terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved