Berita Viral
Viral Pelaku Curanmor Dibebaskan, Alasan Korban Memaafkan Mengharukan
Kisah pencuri motor dibebaskan dari tahanan viral di media sosial. Alasan ia dibebaskan cukup mengharukan, yakni karena ia mencuri untuk biaya.
Belakangan terungkap kasus dalam video terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Perkara ini membelit seorang pria bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.
Kini, Arham bisa bernapas lega lantaran kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan Restorative Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.
Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.
Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.
Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.
"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).
Sehingga, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor
Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu
Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.
Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.
"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin
Baca juga: Video Rumah Sakit Telogorejo Semarang Luncurkan Stevi dan Kios Pendaftaran
Baca juga: Video Kisah Sedih Supono Pria Sebatangkara yang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Semarang
Baca juga: Ikuti Saran Dukun, Wanita Hamil Ini Tancapkan Paku di Kepala demi Punya Anak Laki-Laki