Berita Viral

Viral Pelaku Curanmor Dibebaskan, Alasan Korban Memaafkan Mengharukan

Kisah pencuri motor dibebaskan dari tahanan viral di media sosial. Alasan ia dibebaskan cukup mengharukan, yakni karena ia mencuri untuk biaya.

Editor: rival al manaf
Tiktok.com/@lalaaolala__
Viral Kisah Suami Masuk Penjara karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pencuri motor dibebaskan dari tahanan viral di media sosial.

Alasan ia dibebaskan cukup mengharukan, yakni karena ia mencuri untuk biaya persalinan istri.

Ia pun justru sempat tak bisa mendampingi istri bersalin karena ditahan.

Kini pria itu bisa bebas dan memeluk bayinya.

Baca juga: Sopir Bunuh Majikan Karena Sering Diminta Melayani Nafsu Berahi Bosnya

Baca juga: Klasemen Liga Inggris Setelah Liverpool, Arsenal dan Chelsea Menang, Manchester City Kalah

Baca juga: Viral Video Indra Kenz Tertawa: Aku Gak Bisa Miskin, Gue Sombong Tapi Sedekah, Tuhan Sampai Bingung

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kisah ini dibagikan sejumlah akun di media sosial, seperti TikTok bernama @lalaaolala_.

Akun tersebut membagikan sebuah video yang menceritakan perjalanan kasus ini.

Diceritakan ada seorang pria yang sudah ditahan selama 2 bulan karena mencuri motor.

Ia melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membiayai persalinan sang istri.

Motor merupakan milik seorang pedangan sayur.

Setelah mencuri, pria ini menggadaikan motor seharga Rp 1,5 juta.

Singkat cerita, kasus yang menjeratnya berakhir damai.

Ia sudah dimaafkan oleh korban.

Hingga Minggu (20/2/2022), video sudah ditonton lebih dari 9 juta kali.

Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.

Cerita lengkap di balik video viral

Belakangan terungkap kasus dalam video terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Perkara ini membelit seorang pria bernama Muhammad Arham warga Kelurahan Bontopa'ja, Kecamatan Galesong Utara, Takalar.

Kini, Arham bisa bernapas lega lantaran kasusnya diselesaikan lewat Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin mengatakan Restorative Justice ini dari kebijakan melalui peraturan Kejaksaan Agung.

Dimana dalam peraturan Kejaksaan Agung memerintah untuk menilai suatu perkara.

Syarat yang harus dipenuhi dalam Restorative Justice yakni, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

Kemudian, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,5 juta.

Baru pertama kali melakukan tindak pidana dan adanya perdamaian antar kedua bela pihak.

"Dari perkara tersebut, ada yang memenuhi syarat. Dari situlah kita mencoba mengajukan persetujuan Kejaksaan Agung dan Alhamdulillah setelah kita ajukan Restorative Justice dikabulkan," ujarnya, Jumat (18/2/22).

Sehingga, Kejaksaan Negeri Takalar diperintahkan untuk memberhentikan tuntutan terhadap Arham pelaku tindak pidana pencurian motor

Dalam berkas perkara Curanmor itu, alasan Arham adalah demi biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.

Namun menurutnya, pihaknya tidak serta merta percaya dengan alasan itu

Olehnya itu, Salahuddin memerintahkan Tim Intelijen untuk menyelidiki kebenaran itu.

Alhasil, alasan yang dikatakan Arham benar.

"Ternyata benar kondisi dia sangat memprihatinkan. Pelaku juga tidak melihat anaknya lahir karena sudah ditangkap polisi," jelas Salahuddin

Baca juga: Video Rumah Sakit Telogorejo Semarang Luncurkan Stevi dan Kios Pendaftaran

Baca juga: Video Kisah Sedih Supono Pria Sebatangkara yang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Semarang

Baca juga: Ikuti Saran Dukun, Wanita Hamil Ini Tancapkan Paku di Kepala demi Punya Anak Laki-Laki

Selain Restorative Justice, Jaksa Milik Takalar (Jamila) memberikan bantuan perbaikan motor dan santunan kepada Arham.

"Kita juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian penuntutan terhadap Arham," katanya.

Dikatakan, kedua bela pihak antara pelaku dan korban sudah dipertemukan serta didamaikan.

Salahuddin berharap agar Arham bisa memiliki pekerjaan yang baik dan tidak mengulangi perbuatannya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Kisah Suami Masuk Penjara karena Curi Motor Demi Biaya Persalinan Istrinya, Kini Dibebaskan, 

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved