Berita Viral
Pacaran hingga Sudah 7 Kali Berhubungan Suami Istri, Gadis Ini Tak Sadar Pasangannya juga Perempuan
Hilang selama beberapa hari, gadis remaja berinisial TR (16) di Lampung ternyata dibawa lari oleh pacarnya
TRIBUNJATENG.COM - Hilang selama beberapa hari, gadis remaja berinisial TR (16) di Lampung ternyata dibawa lari oleh pacarnya.
Yang megejutkan, TR tidak tahu kalau kekasih hatinya itu juga berjenis kelamin perempuan.
Padahal selama menjalin hubungan, keduanya sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali.
Baca juga: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A32 dan Galaxy A32 5G Februari 2022, Kamera 64 MP
Baca juga: Bisa Menjaga Kadar Kolesterol, Berikut 10 Manfaat Jahe Serai untuk Kesehatan
Kronologi Kedok sang Pacar Terbongkar
Kasus ini terbongkar ketika orangtua TR melapor ke polisi, karena sang anak dan keponakannya tak pulang-pulang ke rumah sejak pertengahan Januari 2022.
Setelah mendapat laporkan, Polsek Banjar Agung langsung melakukan pencarian hingga berhasil menemukan TR pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
TR ditemukan di salah satu rumah di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata TR bersama seorang perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22).
Bahkan, keduanya mengaku pasangan kekasih.
Mengejutkannya, TR tak sadar sudah berhubungan suami istri dengan seorang perempuan.
DM alias MA alias AF (22), tercatat sebagai warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Pelaku adalah perempuan dewasa berinisial DM alias MA alias AF (22)," ungkap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Muthalib, pada Rabu (16/02/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keduanya mengaku sudah tujuh kali melakukan hubungan badan.
"Selama dalam pelarian, si pelaku telah melakukan tindak asusila kepada korban sebanyak tujuh kali di tempat dan waktu yang berbeda."
"Jadi korban ini dibawa kabur oleh pelaku. Dan selama dalam kekuasaan pelaku, korban ini mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali," beber Abdul Muthalib.
Nahasnya, meski sudah tujuh kali berhubungan suami istri, TR tak sadar jika kekasihnya yang berinisial DM alias MA alias AF adalah seorang perempuan juga.
Pasalnya AF selalu berpenampilan sebagai pria.
Kata Abdul Muthalib, penangkapan pelaku tindak asusila ini berdasarkan laporan bapak kandung korban, SN (38), warga Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
SN melaporkan TR telah hilang bersama dengan adik keponakannya berinisial S (11) sejak Sabtu 15 Januari 2022.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," papar Abdul Muthalib.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undan-undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP, degan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Tribun-Medan.com)