Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Aspirasi Sopir Truk di DPRD Banjarnegara, Pedagang hingga Petani Ikut Terimbas Kebijakan ODOL

Kebijakan terkait ODOL menuai reaksi dari para driver atau pengusaha angkutan barang.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Khoirul muzaki
Audiensi pengusaha dan driver angkutan barang di DPRD Banjarnegara. 

TRIBUNBANYUMAS. COM, BANJARNEGARA - Kebijakan terkait Over Dimension dan Over Load (ODOL) menuai reaksi dari para driver atau pengusaha angkutan barang di berbagai daerah. 

Di Kabupaten Banjarnegara, aksi damai yang dilakukan driver angkutan barang berjalan tertib.

Meski  truk-truk sempat memadari sepanjang pinggir jalan Semampir Banjarnegara, mereka tak sampai melakukan aksi blokade jalan nasional.

Perwakilan massa akhirnya diterima untuk menyampaikan aspirasinya di kantor Dinas Perhubungan dan DPRD Banjarnegara (audiensi).

Pengusaha angkutan barang Dani Indra mempertanyakan, mengapa para pihaknya yang menjadi “bulan-bulanan” aparat melalui penegakan aturan ini. 

Jika alasan penegakan aturan itu untuk keselamatan lalu lintas, pihaknya mendukung. Tetapi untuk membuat aturan itu, mestinya bukan hanya faktor keselamatan yang jadi pertimbangan.

Masalahnya, penegakan aturan itu bukan hanya berimbas pada kehidupan pengusaha dan driver angkutan barang, namun juga pedagang, hingga petani.

Sebab angkutan barang yang dianggap over load menurut aturan itu biasa mengangkut komoditas penting, semisal sayur dan buah hasil panen petani. 

“Kena semua, entah pedagang, pengirim dan pedagang pasar,”katanya, Selasa (22/2/2022) 

Ia sebagai pengusaha angkutan barang harus menghitung ulang ongkos transportasi disesuaikan kemampuan petani atau pedagang. Hal ini tentu tidak mudah. 

Harun, driver truk dari Komunitas Pokoke Kerja (Poker) mengatakan, selain driver dan pedagang, petani ikut terimbas jika kebijakan ini ditegakkan. 

Ia mencontohkan, harga pupuk yang dibeli petani bakal melambung karena pembatasan tonase mobil pengangkut pupuk. 

Misalnya, biasanya sopir mampu membawa pupuk 200 karung dengan bobot 7 ton sekali muat. Jika aturan Odol ditegakkan, dengan tonase maksimal 4,3 ton, sopir hanya bisa membawa 100 karung.

Ia tak yakin petani mampu membeli pupuk dengan harga dua kali lipat dari itu. 

“Kalau harga pupuk sekarang Rp 17 ribu, apa petani mampu membeli dengan harga dua kali lipat, Rp 40 ribu?”katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved