Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan, justru menimbulkan banyak respons dari berbagai pihak, termasuk para pekerja atau buruh

Editor: muslimah
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. 

"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK."

"Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun," keterangan di petisi tersebut.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hingga Selasa (22/2/2022) pagi, lebih dari 420 ribu orang telah teken petisi tersebut di situs Change.org.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R. Ramli, Kompas.tv)

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved