Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

LPSK: Penetapan Nurhayati sebagai Tersangka Bisa Buat Publik Takut Laporkan Kasus Korupsi

Menurut Maneger, penetapan tersangka kepada Nurhayati justru menimbulkan ketakutan publik.

tangkap layar video
Tangkap layar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus yang menimpa Nurhayati menjadi sorotan publik.

Nurhayati merupakan warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang melaporkan kasus dugaan korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.

Namun, Nurhayati selaku Bendahara Desa Citemu justru ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga turut membantu Kades S memperkaya diri menggunakan dana desa.

Baca juga: Laporkan Kasus Korupsi, Bendahara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, turut menanggapi soal kasus tersebut.


Menurut Maneger, penetapan tersangka kepada Nurhayati justru menimbulkan ketakutan publik.

Padahal, sebagai pelapor, seharusnya Nurhayati diberikan apresiasi.

"(Penetapan tersangka, red) Bagi kita ini publik yang resah. Bukan memberi angin segar, bukan mengapresiasi, tapi justru menimbulkan ketakutan publik," ujar Maneger, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (21/2/2022).


Maneger menyampaikan, penetapan tersangka kepada Nurhayati mengejutkan banyak kalangan.

Ia pun merujuk Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebut seharusnya pelapor tindak pidana tidak bisa dituntut balik.

"Penetapan beliau sebagai tersangka, sesungguhnya mengejutkan banyak kalangan aktivis antikorupsi, aktivias HAM dan kita di publik juga terkejut karena seorang pelapor harusnya mendapat perlakuan khusus."

 
"Misalnya dalam Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang pelapor dengan itikad baik melaporkan tindak pidana maka keterangan yang telah, sedang, dan akan disampaikan tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sampai perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap," ungkap Maneger.

Ia pun menyayangkan penetapan tersangka kepada Nurhayati.

Kini, pihaknya menyebut Nurhayati telah melaporkan kasusnya kepada LPSK.

LPSK pun sepakat akan mendampingi Nurhayati untuk mendapatkan haknya.

"Beliau sudah melapor ke LPSK, dan kita akan menjadikan beliau sebagai terlindung dengan beberapa hak yang tentu LPSK akan mendampingi."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved