Penanganan Corona
Semarang Kembali Berstatus PPKM Level 3, Segala Kegiatan Dibatasi dan Diperketat Lagi
Mayoritas kegiatan dibatasi hingga pukul 21.00, kecuali tempat hiburan, restoran, dan PKL masih diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
"Jadi, masyarakat tidak perlu risau, galau, tapi harus waspada karena peningkatannya tajam," pintanya. (*)
Disclaimer Tribun Jateng
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunjateng.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Mantan Suami Mawar AFI Nikahi Baby Sitter, Steno Ricardo Bantah Selingkuh dengan Pengasuh Anaknya
Baca juga: Seorang Warga Karanganyar Jadi Korban Pembacokan di Pucangsawit Solo, Korban Pelaku Kliitihkah?
Baca juga: Legenda Pulau Nusa, Cerita Rakyat Kalimantan Tengah
Baca juga: Terkait Pembatasan Truk Odol, Puluhan Sopir Truk di Purbalingga Gelar Aksi Konvoi