Berita Temanggung
Alasan Sekolah Keluarkan Siswi yang Dirudapaksa Ayah Tiri di Temanggung, Jelaskan Hasil Penelusuran
Pihak sekolah yang bersangkutan, yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Parakan Temanggung akhirnya juga buka suara
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG – Kasus rudapaksa yang menimpa seorang siswi kelas XII oleh ayah tirinya sendiri hingga hamil terus bergulir.
Kini kasus tersebut tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Pihak sekolah yang bersangkutan, yakni Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Parakan Temanggung akhirnya juga buka suara.
Waka Kesiswaan, Husni, menceritakan kronologi lengkap hingga siswi bernama I (18) asal Kecamatan Kranggan yang tak lain ialah korban rudapaksa itu akhirnya dikeluarkan dari sekolah dengan cara menandatangani surat pengunduran diri pada Sabtu (19/2) lalu.
Dijelaskan, awal mula kasus itu terungkap ketika Ketua Komite MAN Parakan Temanggung menerima kabar kurang sedap dari pihak luar terkait salah seorang siswi mereka.
Baca juga: Kisah Sedih Siswi di Temanggung, Diperkosa Ayah Tiri hingga Hamil, Kini Diminta Mundur dari Sekolah
Baca juga: Usir Flu dengan Mengonsumsi Teh Jahe, Berikut Resepnya
Ia lantas berkoordinasi dengan Plt Kepala Madrasah dan langsung melakukan penelusuran sekaligus interograsi dengan menggandeng Bidang Bimbingan dan Konseling (BK).
I lantas dibawa ke ruang UKS untuk menjalani tes kehamilan.
Benar saja, hasilnya positif dan sesuai dengan aturan di sekolah tersebut, siswinya ini harus dikembalikan kepada pihak orang tua.
“Saat tes kehamilan hasilnya positif. Apalagi saat diinterograsi oleh guru BK, kami menangkap kesan bahwa siswi ini tidak menunjukkan raut muka takut dan cenderung santai saat ditanya perihal hubungan badan yang telah ia lakukan.
Jadi, kami menangkapnya adalah faktor suka sama suka, bukan pencabulan.
Apalagi, di luaran sana berhembus isu kencang bahwa mereka berdua pernah juga digerebeg di rumahnya sendiri.
Tapi sekali lagi ranah kami bukan berbicara masalah aspek hukumnya ya,” bebernya, Rabu (23/2).
Kendati demikian, lanjut Husni, pihak sekolah sebenarnya menghadapi dilema besar dalam penanganan kasus yang menjerat siswinya itu.
Di satu sisi mereka merasa kasihan lantaran sebentar lagi I akan menghadapi ujian kelulusan.
Di sisi lain, fakta dan isu kurang sedap yang sudah santer berhembus di luar sangat bertentangan dengan tata tertib sekolah.
Apabila siswinya tersebut diloloskan dari jerat sanksi, pihak sekolah justru khawatir ribuan muridnya akan menganggap enteng aturan baku yang telah disepakati sejak awal.
“Murid kami jumlahnya seribuan orang. Kalau satu pelanggaran ini kita ampuni, bukan tidak mungkin banyak siswa yang justru menganggap remeh penegakan sanksi disiplin di sekolah kami.
Seolah-olah kami membiarkan adanya pelanggaran. Kan aturan tatib sudah jadi pengikat perilaku siswa.
Kami ini sudah sangat toleran berkali-kali memberikan skor negatif sampai bimbingan konseling. Apalagi pasca pandemi minat belajar mereka sudah menurun,” urainya.
Namun demikian, pihak sekolah berjanji akan segera mengkomunikasikan lagi masalah tersebut dengan berbagai pihak.
Termasuk komite dan kepala madrasah.
Tujuannya adalah tetap mengupayakan memberikan hak pendidikan bagi I dengan mengizinkannya mengikuti tes ujian kelulusan yang jatuh pada bulan Maret 2022 mendatang.
Akan tetapi, terdapat sebuah syarat khusus. Yakni hasil kelulusan dan ijazah yang bersangkutan dapat diterbitkan usai keluarnya fakta persidangan dan putusan pengadilan kelak.
“Begini jalan tengahnya. Mungkin boleh ikut ujian. Tetapi, masalah hasil kelulusan dan ijazahnya menunggu fakta persidangan.
Kalau dia (ISP) terbukti memang menjadi korban rudapaksa, maka kita akan luluskan.
Tetapi sebaliknya, kalau tidak terbukti ya berarti tetap dia melanggar aturan sekolah dan tidak bisa kita beri status kelulusan. Tapi semua tetap harus kami rundingkan dulu,” tandasnya.
Sudah Diincar Sejak SMP

Sebelumnya diberitakan, kasus rudapaksa ayah tiri terhadap anaknya menggemparkan Kabupaten Temanggung.
Ironisnya, korban masih duduk di bangku kelas XII sekolah setingkat SMA yang sebentar lagi akan mengikuti ujian.
Korban berinisial I (18) warga Kecamatan Kranggan yang kini tengah hamil muda pun dikeluarkan oleh pihak sekolah dan terancam tidak dapat mengikuti ujian akhir.
Guna memperoleh keadilan, akhirnya korban dan sang ibu mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian serta meminta pendampingan dari kuasa hukum.
Kepada awak media, I mengaku awalnya dipanggil pihak Bimbingan dan Konseling (BK) tempat ia menimba ilmu, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Parakan Temanggung pada Sabtu (19/2) lalu.
Ia lantas diantar ke ruang UKS untuk menjalani tes kehamilan.
Melihat hasil positif, sang ibu akhirnya turut dipanggil untuk menandatangani surat pengunduran diri korban yang tak lain anaknya itu.
“Kami dipaksa pihak sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri. Padahal bukan kehendak kami. Saya masih ingin sekolah dan mengikuti ujian yang jatuh bulan Maret besok.
Saya ingin lulus dan mendapat ijazah,” ungkapnya berurai air mata, Senin (21/2).
Ia menuturkan, kasus ini bermula dari pihak komite sekolah yang memperoleh info dari pihak yang ia sendiri tidak tahu.
Dan meminta pihak sekolah untuk menelusuri perihal peristiwa rudapaksa oleh ayah tiri hingga diketahui bahwa ia telah berbadan dua.
“Yang tahu cuma guru-guru, teman-teman saya tidak tahu ada peristiwa ini,” imbuhnya.
Korban bercerita, sebenarnya perilaku bejat ayah tirinya ini sudah dilakukan sejak ia masih duduk di bangku SMP.
Pelaku dengan teganya terus mencari peluang untuk memegang-megang tubuh anaknya itu.
Meski tidak pernah berhasil pantaran I berhasil lari atau upaya itu kerap diketahui ibunya.
“Tiap ketahuan ibu mesti tidak jadi memegang-megang saya. Kemudian mereka berdua bertengkar.
Bahkan sempat ayah tiri saya pergi beberapa bulan sebelum akhirnya pulang lagi,” kenangnya.
Naas, akhirnya setelah I menginjak bangku kelas XII MA, peristiwa rudapaksa pun akhirnya terjadi.
Dengan iming-iming akan bertanggung jawab, korban yang saat itu hanya berdua di dalam rumah pada siang bolong terpaksa merelakan keperawanannya kepada sang ayah tiri.
Meski sudah mempertahankan kesuciannya sekuat tenaga, namun tubuh besar dan kuatnya tenaga sang ayah tak bisa ia tandingi.
“Akhirnya itu terjadi. Saya sudah melawan dengan menendang, berteriak, bahkan menampar dia. Tapi tenaganya kuat sekali akhirnya peristiwa itu terjadi.
Hingga hasilnya saya hamil sekarang. Demi allah saya melakukan hubungan badan baru pertama kali, itupun dengan paksaan dan kekerasan,” ungkapnya.
Atas peristiwa ini, ia mengaku akan terus mencari keadilan dan berharap ada pihak yang membantu memecahkan perkara rumit yang tengah mendera.
“Saya ingin bapak saya dihukum berat, dan saya juga bisa ikut ujian,” harapnya.
Senada, ibu korban ISP, Tuminah (46) juga mengklaim bahwa pihaknya dipaksa oleh pihak sekolah untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut.
Bahkan, ia baru tahu bahwa anak pertamanya itu hamil saat dirinya dipanggil oleh pihak sekokah itu.
“Saya dipaksa menandatangani surat itu. Sebenarnya saya tidak mau karena ingin anak saya lulus sekolah dulu dengan ijazah dari MAN Temanggung,” akunya.
Ia juga mengaku sangat geram dan tidak menyangka anaknya hamil di tangan suami ke duanya yang bernama W (31) warga Kecamatan Tembarak yang dinikahinya pada tahun 2012 silam.
Diakui Tuminah, sejatinya ia sudah lama curiga oleh perangai buruk sang suami yang ia kenal pertama kali di sebuah perusahaan tempat mereka sama-sama bekerja itu.
“Rumah saya kan dari papan. Sering saya mendapati dia mengintip anak saya yang sedang tidur dari celah dinding. Tapi dia langsung pergi karena ketahuan,” bebrnya.
Atas kondisi yang menimpa anaknya saat ini. Ia mengaku akan menceraikan langsung suaminya yang kini telah melarikan diri alias buron itu. Bahkan pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Pokoknya sudah sayah serahkan kepada pihak berwajib. Saya tetap akan memperjuangkan nasib sekolah anak saya dan nanti kalau cucu saya sudah lahir akan saya momong sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum yang mendampingi kasus ini, Totok Cahyo Nugroho mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga pihak korban dapat memperoleh keadilan.
“Apapun ceritanya, I ini korban karena masih di bawah umur. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Temanggung yang tengah menangani kasus ini,” tegasnya. (*)