Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi di Bawah Tol Adiwerna Tegal, Modusnya Diajak Les

Satreskrim Polres Tegal kembali mengungkap kasus pencabulan anak bawah umur yang kali ini menimpa siswi sekolah dasar (SD).

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Desta Leila Kartika
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (dua dari kanan), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal.  

Korban juga tidak berani menceritakan apa yang dialaminya karena takut dan merasa malu atas perbuatan yang menimpa dirinya.

Selain itu, pelaku juga sering membelikan jajan kepada korban, sehingga korban merasa tidak enak untuk menolak ajakan atau bercerita mengenai perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah mengetahui kenyataan yang dialami sang anak, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut ke Polres Tegal pada 13 Februari 2022 lalu untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah kami lakukan pengembangan, diketahui korban pencabulan yang dilakukan pelaku tidak hanya satu, tapi ada dua orang siswi lainnya di sekolah yang menjadi korban pencabulan pelaku," terangnya.

Sementara untuk ancaman hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur, dikenakan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian karena pelaku merupakan seorang pengajar atau guru pendidik, maka diberikan tambahan sepertiga dari penjatuhan hukuman utamanya.

"Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya yang beralamat di Desa Pesarean, RT 20/RW 05, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal," tandasnya.

Adapun, THP, pada saat pers rilis kasus tidak dihadirkan ke lokasi rilis karena suatu alasan. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved