Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Tangani Soal Perades, PBH Lidik Krimsus Blora Sebut Tak Punya Korelasi Hukum dengan Lembaga Apapun 

Pusat Bantuan Hukum Lidik Krimsus RI Dewan Perwakilan Kab Blora menggelar Konferensi Pers.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Ahmad Mustakim
Ketua PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora, Satiman bersama pengurus lainnya menunjukkan dokumen terkait penanganan perkara perades di Blora di kantornya. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Dalam penanganan perkara perangkat desa (perades) di Blora, Pusat Bantuan Hukum Lidik Krimsus RI Dewan Perwakilan Kabupaten Blora menggelar Konferensi Pers di Kantornya yang beralamat di Kamolan, Blora, Jumat (25/2/2022). 

Wakil Ketua PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora, Prasetyo menyampaikan dalam penanganan perades ini, lembaganya tidak mempunyai korelasi hukum kepada ormas ataupun LSM manapun.

“tidak ada korelasi hukum kepada lembaga atau ormas manapun dalam penanganan perkara perades ini," ucap Prasetyo.

Ditanya soal adanya iuran yang dilakukan peserta untuk menangani permasalahan perades ini, Prasetyo meminta untuk menanyakan langsung kepada peserta. 

"Silakan dicek, dimana dan kepada siapa uang iuran tersebut dikirimkan. Kami pastikan rekening yang beredar di peserta bukan rekening milik PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora," tegasnya. 

Satiman, selaku Ketua PBH Lidik Krimsus RI DPK Blora menjelaskan bagaimana awal mula lembaganya menangani permasalah perades di Kabupaten Blora yang saat ini ramai diperbincangkan.

“Beberapa peserta mengadu ke kantor kami dan memberikan surat kuasa kepada kami," jelasnya.

Selain itu, Lembaga yang dipimpinnya ini masih melakukan upaya hukum tentang pengaduan yang diberikan peserta perades (klien) kepada lembaganya. 

Upaya hukum yang sudah dilakukan yakni dengan mengirimkan surat kepada beberapa Lembaga Negara maupun instansi pemerintahan.

Dikatakannya, permasalahan yang diadukan berbeda satu dengan yang lain.

Pihaknya masih memilah dan mengklasifikasikan permasalahan masing-masing peserta, jangan sampai pada saat melakukan upaya hukum tidak sama dengan pengaduan peserta.

“Masih kami klasifikasi masing-masing pengaduan, agar dapat memformulasikan dengan tepat penanganannya," ungkapnya. 

"Permasalahan tersebut diantaranya, dugaan maladministrasi dan mengarah pada unsur dugaan tindak pidana,” sambungnya. 

Disinggung soal kabar adanya pencabutan kuasa yang dilakukan oleh salah satu peserta, Danit selaku tim lawyers ikut angkat bicara. 

Dirinya menjelaskan bahwa tidak keberatan apabila ada pencabutan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved