Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tidak Ada Tempat untuk Minuman Beralkohol dan Karaoke di Kabupaten Kudus

Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nol alkohol dan bebas dari tempat hiburan karaoke.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Bupati Kudus, HM Hartopo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus melakukan penyegelan tempat karaoke di Jalan Lingkar Luar, Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu. 


"Kalau dibiarkan nanti akan berkembang terus, dan selama ini yang paling banyak di Kecamatan Jati," ucapnya.


Bupati Kudus, tak main-main akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang mencoba melanggar peraturan.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif menyampaikan sudah menyurati PLN untuk segera memutus aliran listrik yang terhubung ke tempat karaoke itu.


"Sudah kami surati kemungkinan perlu ada SOP yang panjang. Tapi kami masih menunggu," jelas dia.


‎Menurutnya, pihaknya tetap menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan melakukan penyegelan.


Oknum yang berusaha membuka segel tempat karaoke juga akan mendapatkan sanksi pidana.


Pihaknya bekerjasama dengan kepolisian saat melakukan penyegelan ke sejumlah tempat karaoke.


"Bersama pak Bupati kami komitmen untuk menutup tempat karaoke dan menghentikan peredaran minuman keras," jelas dia. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved