Berita Banyumas
Operasi Masker di Somagede, Menjadi Tolak Ukur Kesadaran Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan
Kabupaten Banyumas semakin menggencarkan operasi masker di berbagai wilayah di Banyumas.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Operasi masker dalam upaya memperingatkan masyarakat untuk tetap sadar penggunaan masker yang benar di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
Kabupaten Banyumas semakin menggencarkan operasi masker di berbagai wilayah di Banyumas.
Senin (28/2/2022) bertempat di Jalan Raya Mandiraja-Banyumas tepatnya di depan Kantor Kecamatan Somagede diadakan operasi masker dari gabungan pihak Kecamatan, Polri, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Somagede.
Operasi masker ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Banyumas yang memerintahkan untuk melaksanakan operasi masker sebanyak 5 kali di setiap kecamatan.
Dimulai dari 14 Februari-14 Maret 2022, setiap kecamatan menentukan lokasi di masing-masing wilayahnya dengan melihat situasi kondisi serta keamanan petugas yang beroperasi.
Operasi masker ini diadakan untuk menurunkan level Covid-19 di Kabupaten Banyumas yang saat ini berada di level 3 untuk dapat turun ke level 2.
Tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat mengenai operasi masker ini dilaksanakan.
Hanya pihak yang bertugas yang mengetahui dan penentuan lokasi operasi berdasarkan kesepakatan bersama setelah apel dilaksanakan.
"Banyak indikator yang digunakan salah satunya adalah ketaatan warga dalam menggunakan masker di keseharian di samping kegiatan vaksinasi secara nasional. Alasan tidak memberitahu untuk menjadi tolak ukur sejauh mana kesadaran masyarakat terkait penggunaan masker," jelas Kapin selaku Kasi Trantib Kecamatan Somagede.
Operasi ini dilaksanakan selama minimal 1 jam dengan sasarannya adalah masyarakat yang akan menuju ke Kabupaten Banyumas.
Dikarenakan keterbatasan personil yang tidak memungkinkan sehingga operasi masker hanya dilakukan secara 1 arah yakni mengutamakan bagi pengendara yang akan masuk ke Banyumas dari arah Timur harus wajib menggunakan masker.
Sanksi yang diberikan bersifat edukatif tidak ada sanksi yang memberatkan karena sifatnya untuk mengarahkan masyarakat terkait pemakaian masker menjadi kebiasaan hidup sehat.
"Kebanyakan masyarakat sudah mengenakan masker hanya ada satu dua yang memakainya tidak baik dan benar masih ada yang dikalungkan," imbuh Kapin saat diwawancara.
Masyarakat yang diberhentikan kebanyakan beralasan lupa dan harus menulis surat pernyataan berisi akan taat protokol kesehatan guna menekan kasus Covid-19.
"Lupa serius ini biasanya pakai, mau ke Banyumas," ungkap Aziz Nur Said warga Desa Karanggedang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/terjaring-razia-masker.jpg)