Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Ketua Apindo Setuju Zero ODOL Tapi Jangan Tebang Pilih

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan apabila aturan Zero ODOL (Over Dimension dan Over Load) benar-benar diterapkan awal tahun

Penulis: faisal affan | Editor: m nur huda
Istimewa
Truk barang dengan tambahan tajuk dianggap pelanggaran ODOL. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terkait penerapan truk zero over dimension over load (ODOL) sudah dilaksanakan oleh Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Subah, Kabupaten Batang.

Koordinator UPPKB Subah, Eli Risandi menyebut, dalam sehari rata-rata ada seribuan tuk masuk jembatan timbang. Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) 60 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 2 telah diatur semua angkutan wajib masuk jembatan timbang terkecuali angkutan barang pengangkut peti kemas, barang berbahaya, alat berat, mobil tangki, bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

Ada beberapa sebab sehingga truk tidak lolos di jembatan timbang. Menurut Eli Risandi, truk yang tidak lolos di jembatan timbang berarti ada masalah. Ada pelanggaran dari aspek administrasi misalnya tidak membawa dokumen perjalananan, tidak membawa Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), SIM atau STNK.

Dokumen yang tidak lengkap maka akan ditilang.

Kemudian penindakan lainnya dari sisi aspek teknis kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Penegakan yang dilakukan yaitu transfer muatan, penindakan P21, normalisasi kendaraan, transfer muatan jika melebihi tonase.

Bahkan jika dokumen ada indikasi palsu juga dilakukan penindakan P21. Hal demikian akan dilimpahkan kepada Satreskrim Batang.

"Saya limpahkan yang terindikasi dokumen palsu ke Satreskrim Polres Batang. UPPKB Subah ini kan di bawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY. Itu sudah pernah mengkasuskan P21 berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jateng yang sudah inkrah didenda Rp 10 juta dan tetap wajib normalisasi kendaraan," tegasnya.

Untuk di UPPKB Subah sendiri sudah ada penindakan 10 truk lebih yang dilakukan pemotongan normalisasi.

Jangan tebang pilih

Terpisah, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan apabila aturan Zero ODOL (Over Dimension dan Over Load) benar-benar diterapkan awal tahun 2023, maka akan ada banyak pengusaha mengeluh.

Tak hanya sopir, pengusaha pun juga akan rugi sebab dengan muatan tertentu hanya butuh satu truk. Kini harus menggunakan dua armada.

Untuk menutup kerugian yang dialami oleh pengusaha, maka produk yang dipasarkan harganya harus dinaikkan. Namun ia khawatir pasar belum siap dengan kenaikan beberapa barang.

"Saat kondisi pandemi seperti ini, masyarakat masih mengalami kesusahan. Kalau barang yang diproduksi harganya harus naik, apakah masyarakat tidak teriak. Maka pemerintah harus bijak dalam membuat aturan," terangnya.

Frans mengakui jika tujuan Zero ODOL untuk mengurangi kecelakaan dan kerusakan jalan. Namun, jangan hanya kesalahan itu dilimpahkan kepada pengusaha, pengemudi, dan perusahaan truk saja.

"Pemerintah juga harus bertanggung jawab. Karena truk ODOL itu kalau jalan siapa yang keluarkan izin. Pasti pemerintah kan. Ketika uji KIR, pasti selalu dicek kondisi fisiknya sesuai atau tidak. Jangan justru oknum-oknum yang bermain gara-gara masih adanya ODOL," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved