Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bujuk Rayu Yusuf Daiman, Ngaku Jadi Jenderal Polisi Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar Milik Sosialita

Bujuk rayu Yusuf Daiman mampu menipu seorang sosialita di Jakarta hingga korban merugi Rp 1 Miliar.

Editor: rival al manaf
Instagram @birunyarina
Jenderal polisi gadungan tipu wanita hingga Rp 1 miliar. Pelaku inisial YD (58), yang mengaku seorang Komjen polisi. 

"Saat diamankan Yusuf Daiman berpakaian PDU makanya kita serahkan ke Propam untuk ditelusuri bener tidak dia anggota polisi," jelasnya.

Polisi mengungkapkan awalnya pelaku mendatangi sebuah Bank di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur untuk bertemu dengan korban.

Setelah itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan terkait adanya pria yang menggunakan seragam polisi berpangkat Komjen tersebut.

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil ditangkap pada Jumat (4/3) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Saat diperiksa, ternyata pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat bukti jika dia seorang anggota kepolisian.

Akhirnya, pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

Terjadi di Madiun

Cerita tentang polisi gadungan juga pernah terjadi di Madiun.

Seorang polisi gadungan di Madiun mendapatkan penghasilan sekitar Rp 68 juta berkat aksi penipuan yang dilakukannya terhadap seorang guru.

Tersangka yang bernama Aris Danan tersebut melancarkan aksinya pada korban Edy (57) selama2 tahun penuh.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, penipuan tersebut bermula saat Edy mempunyai sejumlah piutang yang tak kunjung dikembalikan oleh rekannya sebesar Rp 650 Juta.

"Korban meminta bantuan (kepada pelaku) untuk menagih utang dan pelaku menjanjikan bisa," kata Dewa, Kamis (23/9/2021).

Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai ongkos operasional penagihan utang.

Selain itu, pelaku juga seringkali meminta uang kepada korban dengan alasan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan dan menguruskan keponakan korban untuk kerja di Pertamina.

"Kurun waktunya ini cukup lama yaitu mulai tahun 2019 hingga 2021. Jadi meminta uangnya ini bertahap dengan jumlah yang bervariasi," lanjut Dewa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved