Berita Kriminal
Reaksi Orangtua Setelah Dengar Suara Orang Berhubungan Intim dari Kamar Anak, Cecep Dibawa ke Polisi
Orangtua mana yang tak terkejut saat memergoki anak gadisnya disetubuhi pemuda hasil kenal di Facebook
"Di kamar korban lah, pelaku menyetubuhi korban," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir, Jumat (4/3/2022).
Namun, saat pelaku sedang melakukan aksi bejatnya, kedua orang tuanya terbangun.
Baca juga: Arab Saudi Cabut Pembatasan Prokes Covid-19 di Makkah dan Madinah
Baca juga: Berapa Besaran Tunjangan Tambahan yang Mau Pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Baru?
Baca juga: Minta Bantuan Dukun Agar Anak Lolos CPNS Kemenkumham, Malah Tertipu Rp 220 Juta
Serta memergoki anaknya sedang disetubuhi pelaku.
"Dari situ lah, pelaku ditangkap dan langsung melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Majalengka," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni, Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 tahun 2016.
"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.
Dirudapaksa Oleh Polisi
Sementara itu persetubuhan dengan gadis di bawah umur juga terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seorang oknum anggota polisi ditahan karena diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap siswi SMP.
Korban berinisial IS (13), warga Kabupaten Gowa, Sulsel.
Sedangkan oknum polisi itu berinisial AKBP M, bertugas di Polairud Polda Sulsel.
Saat ini pelaku AKBP M ditahan usai dijemput Propam Polda Sulsel Senin (28/2/2022) malam.
"Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, dikonfirmasi tribun.
Kombes Pol Agoeng pun menegaskan akan memproses kasus itu hingga tuntas.
"Intinya kita proses tuntas," jelas perwira tiga melati itu.