Berita Semarang
Marak Fenomena Pernikahan Beda Agama Diunggah di Media Sosial, Begini Respons Kemenag Jateng
Maraknya pernikahan pasangan beda agama ramai di media sosial. Kemenag Provinsi Jateng, Muhtasit, menanggapi fenomena ini
"Untuk pernikahan di KUA, dua calon pasangan menikah wajib beragama Islam, sesuai hukum pernikahan Islam
dan UU Perkawinan yang berlaku," kata Muhtasit.
Bila ternyata di kemudian hari, ada calon pasangan yang memberlangsungkan upacara pernikahan dua kali
dengan tata cara agama yang berbeda, Muhtasit memaparkan, persoalan itu bukan ranah instansinya
untuk turut menangani.
"Bila itu memang terjadi, maka kami hanya sebatas melakukan imbauan. Syahadat yang sudah terucap
seseorang hendaknya bisa terus dijaga. Kami juga tidak bisa memaksakan kehendak seseorang yang melakukan tata cara pernikahan di luar ketentuan Islam. Terlebih catatan pernikahan warga non-islam berada di instansi
Disdukcapil, bukan Kemenag," katanya.
Ia pun menekankan, KUA memberlakukan sesi konseling dan pendidikan keluarga sebelum menikah.
Ia mengakui tidak semua calon pasangan menikah bisa mengikuti kegiatan pembinaan pra-nikah ini, karena
keterbatasan anggaran di KUA.
Lembaga yang bisa menjadi tujuan konsultasi pernikahan ini diantaranya Badan Penasihat dan Pelestarian
Perkawinan (BP4).
Kemenag juga menjalin kemitraan dengan lembaga lain, misalnya Muslimat NU, Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU, Aisyiyah Muhammadiyah, Wanita Islam dan sebagainya untuk konseling ini.
"Beberapa lembaga tersebut sudah mengikuti bimtek oleh Kemenag terkait pendampingan konseling pernikahan," terangnya.
Dari catatan Kemenag Jateng, ada 268.000 pernikahan di KUA se-Jateng sepanjang 2021.
Konseling menjadi hal penting bagi calon pasangan yang akan menikah, termasuk diantaranya mereka yang berbeda agama.
Menurut Mustahit, konseling ini juga menjadi bentuk perhatian pihaknya.
Alasannya, konseling diharapkan mampu mencegah terjadinya perceraian yang angkanya cukup tinggi.
"Nah, kami ingin persoalan beda agama ini jangan jadi satu penyebab pemicu perceraian," katanya
Baca juga: Viral Nasib Lansia Kudus yang Pintu Rumahnya Diblok Tembok Tetangga, Polisi Tak Bisa Berbuat Banyak
Baca juga: TPP ASN Pemkot Semarang Belum Cair, Ini Tanggapan Wali Kota Semarang Hendi
Baca juga: Ditantang Duel Vicky Prasetyo, Deddy Corbuzier Siap dengan Syarat Tak Tanggungjawab Bila Lawan Mati
Dipaparkannya, ada lima materi konseling yang dikemukakan untuk panduan calon pasangan yang akan menikah.
Pertama, fondasi menuju keluarga sakinah
Kedua, Menyiapkan generasi berkualitas.
Ketiga, kesehatan reproduksi.
Keempat, memenuhi kebutuhan keluarga.
Kelima, dinamika keluarga dan penyelesaian konflik keluarga. (*)
Alasan Pria yang Nyamar Pakai Daster dan Curi Bra di Kosan Wanita Semarang: Lucu Pak |
![]() |
---|
Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Tinggi, Terbanyak Jenis KDRT |
![]() |
---|
Rumah 2 Lantai di Gunung Pati Semarang Terbakar, Diduga karena Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Detik-detik Mencekam SMKN 5 Semarang Diserang Orang Tak Dikenal, Sejumlah Siswa Jadi Korban Bacokan |
![]() |
---|
Sidak Kompleks Jatidiri, Ganjar Temukan Bangunan Rusak dan Tidak Presisi |
![]() |
---|