Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tangkap, 10,54 gram Sabu Jadi Bukti

Sebanyak tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Semarang, Selasa (8/3/2022). Hal itu diungkapkan saat pers release di Kantor Polres

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy

"Kalau sudah separah itu, Kamtibmas Kabupaten Semarang ini akan kita warning," tambahnya.

Ia juga intens dalam berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba.

Lima pelaku tersebut, terjerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun

Dan dua lainnya terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan / Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Baca juga: Kecelakaan Bus Hino Vs Sepeda Motor di Sragen, Pengendara Motor Luka-luka

Baca juga: Yeol Chan Akan Dipromosikan Sinopsis Drakor Kkondae Intern Episode 11

Baca juga: Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan

Baca juga: Pak Ogah Tewas Dihantam Bus saat Bekerja di Tanjakan KTI Semarang, Saksi: Ya Ampun Nyesek

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved