Berita Ungaran
Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tangkap, 10,54 gram Sabu Jadi Bukti
Sebanyak tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Semarang, Selasa (8/3/2022). Hal itu diungkapkan saat pers release di Kantor Polres
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
"Kalau sudah separah itu, Kamtibmas Kabupaten Semarang ini akan kita warning," tambahnya.
Ia juga intens dalam berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba.
Lima pelaku tersebut, terjerat Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun
Dan dua lainnya terjerat Pasal 114 Ayat 1 dan / Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Baca juga: Kecelakaan Bus Hino Vs Sepeda Motor di Sragen, Pengendara Motor Luka-luka
Baca juga: Yeol Chan Akan Dipromosikan Sinopsis Drakor Kkondae Intern Episode 11
Baca juga: Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan
Baca juga: Pak Ogah Tewas Dihantam Bus saat Bekerja di Tanjakan KTI Semarang, Saksi: Ya Ampun Nyesek