Berita Kecelakaan
Fakta Sidang Pengadilan Militer: Kolonel Priyanto Memaksa Membawa Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg
Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta mengungkap kronologi lengkap tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg.
Wirdel mengungkapkan, para warga sempat menahan agar Priyanto tidak membawa kedua remaja itu.
“Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang."
"Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk dalam mobil,” katanya.
Kemudian Priyanto memerintahkan Dwi untuk memacu kendaraannya menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah dan membuang kedua korban.
Wirdel menyebutkan akibat dibuang kedalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.
Hal itu diperkuat dengan temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.
Baca juga: Liverpool Tembus Perempat Final Liga Champions
Baca juga: Hasil Liga Champions: Bayern Muenchen Libas Salzburg 7-1, Lewandowski Hattrick
Baca juga: Jelang Arema FC vs Persib Bandung di Liga 1, Almeida Tak Peduli Lawan Targetnya Tetap Sama
Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 63 dan 71 Buku Tematik Kelas 6 Tema 7 Bagong Kussudiarjo
Diberitakan sebelumnya, Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.
Jika mengacu pada dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maka Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.
Priyanto nampak hadir dalam persidangan dengan seragam TNI lengkap.
Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kolonel Priyanto Abaikan Permintaan Warga, Tetap Bawa Handi-Salsabila dan Buang ke Sungai