Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Fakta Sidang Pengadilan Militer: Kolonel Priyanto Memaksa Membawa Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta mengungkap kronologi lengkap tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg.

Editor: rival al manaf
TRIBUNBANYUMAS/Ist. Denpom IV/1 Purwokerto
Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022).  

Wirdel mengungkapkan, para warga sempat menahan agar Priyanto tidak membawa kedua remaja itu.

“Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang."

"Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk dalam mobil,” katanya.

Kemudian Priyanto memerintahkan Dwi untuk memacu kendaraannya menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah dan membuang kedua korban.

Wirdel menyebutkan akibat dibuang kedalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.

Hal itu diperkuat dengan temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Baca juga: Liverpool Tembus Perempat Final Liga Champions

Baca juga: Hasil Liga Champions: Bayern Muenchen Libas Salzburg 7-1, Lewandowski Hattrick

Baca juga: Jelang Arema FC vs Persib Bandung di Liga 1, Almeida Tak Peduli Lawan Targetnya Tetap Sama

Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 63 dan 71 Buku Tematik Kelas 6 Tema 7 Bagong Kussudiarjo

Diberitakan sebelumnya, Priyanto didakwa dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.

Jika mengacu pada dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, maka Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau setidaknya 20 tahun penjara.

Priyanto nampak hadir dalam persidangan dengan seragam TNI lengkap.

Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Kolonel Priyanto Abaikan Permintaan Warga, Tetap Bawa Handi-Salsabila dan Buang ke Sungai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved