Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Fakta Sidang Pengadilan Militer: Kolonel Priyanto Memaksa Membawa Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg

Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta mengungkap kronologi lengkap tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg.

Editor: rival al manaf
TRIBUNBANYUMAS/Ist. Denpom IV/1 Purwokerto
Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022).  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II Jakarta mengungkap kronologi lengkap tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.

Dalam pembacaan itu terdakwa kasus tabrak lari Kolonel Inf Priyanto disebut memaksa membawa korban tabrak lari Handi Saputra dan Salsabila dan membuangnya ke sungai.

Baca juga: 3 Pelaku Penabrak Salsabila dan Handi di Nagreg Gagal Hapus Jejak, Padahal Mobil pun Dicat Ulang

Baca juga: Setelah Buang Jasad Dua Sejoli Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto Cs Ubah Warna Cat Mobil

Baca juga: Fakta Baru Pembuangan Mayat Sejoli Nagreg di Banyumas, Kolonel TNI Priyanto CS Ganti Warna Mobil

Handi bahkan masih diyakini hidup sebab saksi mendengar rintihan kesakitannya.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pada 8 Desember 2021, menggunakan mobil Isuzu Panther, Priyanto dan dua rekannya yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta.

“Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg, kendaraan yang dikemudikan bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU,” papar Wirdel dikutip dari Tribunnews.com.

Benturan yang kencang membuat Handi dan Salsabila terpental dari motor yang dinaikinya.

Handi tergeletak di dekat ban depan, sedangkan Salsabila masuk dalam kolong mobil tersebut.

Sejumlah warga di lokasi kejadian yang juga menjadi saksi Puspom TNI kemudian melakukan pertolongan dan menunggu Unit Laka Satlantas tiba.

Tak kunjung sampai ke lokasi kejadian, Priyanto kemudian memerintahkan agar Handi dan Salsabila dimasukan dalam mobil.

Saat membopong keduanya ke dalam mobil, empat warga yang menjadi saksi menuturkan Handi masih dalam keadaan hidup.

“Saksi empat, lima, enam dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti menahan sakit,” tutur Wirdel.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi kondisi Salsabila kala itu sudah tak bernyawa.

Beberapa saksi sempat memeriksa Salsabila dan mendapati remaja perempuan itu sudah tak bernafas dengan luka parah di bagian kepala dan patah tulang pada kaki kanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved