Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Kronologi Bupati Kebumen Digugat Rp 50 Miliar Gegara Ubah 9 Nama Jalan, Gebrak Ungkap Kerugian Warga

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto secara resmi mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kebumen

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Ist/Humas Setda Kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto digugat karena mengganti nama jalan. 

TRIBUNJATENG. COM, KEBUMEN - Perubahan nama sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kebumen oleh Pemkab Kebumen menuai kontroversi. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto secara resmi mengumumkan perubahan penetapan nama jalan di beberapa ruas jalan protokol di Kebumen, pada Jumat (17/12/2021) lalu, di Pendopo Rumah Dinas Bupati. 

Ia menegaskan perubahan nama jalan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian mendalam lewat forum diskusi yang menghadirkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, para pelaku usaha dan stakeholder lain.

Ada sejumlah alasan filosofis dan yuridis mengapa perubahan nama jalan itu perlu dilakukan.

Baca juga: Digugat Rp 50 Miliar Gegara Ubah Nama Jalan, Bupati Kebumen : Jangan Berhalusinasi

Baca juga: Ingat Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Sejoli ke Serayu? Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lain

Untuk alasan filosofis, pemerintah perlu mengganti nama jalan di Kebumen untuk menghargai dan mengenang jasa para pahlawan nasional dan mengenang jasa dari para tokoh daerah Kebumen.

Ada juga pemberian nama jalan baru, dimana sebelumnya jalan tersebut belum ada namanya.

Termasuk pemberian nama jalan untuk mengenang R. Bodronolo tokoh pendukung perjuangan Sultan Agung melawan VOC.

Ki Brodonolo merupakan Bupati pertama Kebumen, yang dulu masih bernama Adipati Panjer.

Dalam Surat Keputusan Bupati sebelumnya, yakni SK Bupati Nomor 050/889 tahun 2017 tentang aturan perubahan nama jalan nasional di Kebumen disebutkan, Pemerintah Kabupaten diberi hak untuk menganti nama jalan nasional di wilayahnya masing-masing sesuai kearifan lokalnya.

Kebijakan itu dibarengi dengan pemasangan plang nama jalan yang baru di beberapa ruas jalan di kota Kebumen

Ternyata kebijakan itu menuai reaksi keras dari sebagian  masyarakat.

Sebelum gugatan perdata dilayangkan, mereka yang tergabung dalam Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak) sebenarnya sudah melakukan audiensi dengan DPRD Kebumen, 27 Desember 2021 lalu. 

Mereka menuntut agar nama jalan dikembalikan seperti sedia kala. 

Kuasa Hukum penggugat, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya bahkan sudah dua kali mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi. 

Pihaknya kemudian melancarkan somasi dua kali ke Bupati Kebumen terkait kebijakan perubahan nama jalan itu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved