Berita Semarang
Semarang PPKM Level 3 hingga 14 Maret Meski Tren Kasus Covid-19 Menurun
Kota Semarang masih masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 meski kasus Covid-19 sudah melandai.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
Di sisi lain, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penghapusan syarat tes PCR maupun antigen kepada pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut, dan udara.
Kebijakan itu berlaku bagi masyarakat yang sudah vaksin lengkap hingga dosis kedua.
Menanggapi hal tersebut Hakam bakal tetap melakukan pendataan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke Semarang untuk mengantisipasi munculnya kasus.
"Kalau data pasti kita tetap perlukan. Paling tidak, ketika ada orang terpapar, kontak erat bisa kami cari indeks kasusnya dari mana. Misal, orang tiba-tiba sakit mengarah ke Covid-19, padaham dia tidak ngapa-ngapain. Ternyata, ada tamu dari luar kota datang. Ini bisa dikejar kontak eratnya," ucapnya.
Meski syarat PCR maupun antigen ditiadakan, dia mewanti-wanti para pelaku perjalanan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya, protokol kesehatan menjadi kunci terhindar dari penyebaran Covid-19.
Sementara masyarakat yang belum vaksin lengkap hingga dosis kedua masih tetap harus menyertakan keterangan PCR atau antigen.
Menurutnya, melalui kebijakan itu pemerintah ingin membangkitkan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong percepatan vaksinasi dosis pertama dan kedua, bahkan dosis ketiga.
Apalagi, saat ini masyarakat yang sudah vaksin dosis kedua dalam waktu tiga bulan terakhir sudah bisa melakukan dosis ketiga atau booster.
Hal itu berbeda dengan tahun 2021 lalu yang mana persyaratan booster harus enam bulan setelah vaksin dosis kedua.
"Ini salah satu melakukan percepatan vaksinasi, sekarang tiga bulan dari dosis kedua sudah bisa booster," jelasnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, lanjut Hakam, bisa melakukan konsultasi dengan dokter spesialis untuk melihat kondisi kesehatannya.
Jika dinyatakan stabil, vaksinasi bisa dilakukan.
"Orang komorbid, layak atau tidak dilakukan vaksinasi itu sudah ada aturannya, misalnya orang dengan gagal ginjal apakah sudah hemodialisa, begitu juga orang alergi obat, autoimun kalau stabil maka layak, jadi kita lihat kestabilan penyakit penyerta," ucap dia. (eyf/Tribun Jateng Cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lawang-sewu-akhir-pekan-di-ppkm-level-2-di-kota-semarang.jpg)