Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pakar Hukum: Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan Harus Dikembalikan ke Korban Bukan Negara

Uang para korban kasus penipuan trading binary option seperti di aplikasi Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Editor: rival al manaf
Instagram
Doni Salmanan terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading. 

Ia disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Secara terpisah, kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa, mengungkapkan para kliennya berharap mendapat keadilan dan kembali mendapatkan uangnya kembali.

Baca juga: Pria Kapuas Ditangkap Setelah Tendang Polisi hingga Korban Jatuh dari Motor dan Terluka

Baca juga: Kode Redeem FF Kamis 10 Maret 2022, Baru Diupdate Pagi Ini, Buruan Klaim

Baca juga: Sedang Kendarai Motor, Polisi Anggota Satresnarkoba Ditendang Hingga Jatuh Oleh Orang Tak Dikenal

Para korban juga berharap para afiliator aplikasi Binomo bisa mendapat ganjaran atas perbuatannya.

“Korban hanya meminta keadilan, Afiliator ini masuk penjara dan uang korban dikembalikan,” kata Finsensius pada 2 Maret 2022.

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan influencer Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan, Ini Kata Pakar Pencucian Uang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved