Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Apa Itu Rotator? Bikin Mobil Daus Mini Kena Razia Polisi, Ini Aturan Pemasangannya

Apa itu rotator? Bikin mobil artis Daus Mini terjaring razia, berikut aturan pemasangannya.

Penulis: non | Editor: galih permadi
Tribun Bogor
Apa Itu Rotator? Bikin Mobil Daus Mini Kena Razia Polisi, Ini Aturan Pemasangannya 

Tetapi pada praktiknya, masih banyak yang menyalahgunakan aksesoris tersebut

Banyak pemilik mobil atau kendaraan pribadi lainnya yang menyalakan sirine atau rotator.

Strobo atau rotator digunakan agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah.

Padahal penggunaan lampu strobo atau pun tidak sembarangan.

Bahkan ada tiga golongan warna rotator yang sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak istimewa.

Lampu strobo atau rotator memiliki tiga warna yang memiliki tanda khusus yakni biru, merah, dan kuning.

Aturan tersebut pun sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk arti warna dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunan lampu isyarat dan sirine, yakni;

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia,

pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol,

pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum,

menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved