Berita Kriminal
Bunga Dipukuli dan Video Syurnya Disebar Oleh Pacar yang Berusia 17 Tahun saat Minta Putus
Remaja 17 tahun ditangkap polisi karena menganiaya kekasihnya yang masih di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, OGAN ILIR - Remaja 17 tahun ditangkap polisi karena menganiaya kekasihnya yang masih di bawah umur.
Tidak hanya menganiaya, remaja berinisial PR itu juga mengancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua di media sosial.
Penyebabnya PR tak mau putus dengan gadis belia yang disebut Bunga tersebut.
Baca juga: Not Angka Pianika Pamungkas To The Bone When You Are All Alone
Baca juga: Pertemuan Nino dan Jessica Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Malam Ini11 Maret 2022 Pukul 19.45 WIB
Baca juga: Kode Redeem FF Hari Ini Jumat 11 Maret 2022, Baru Diupdate Semenit Lalu
Baca juga: 5 Hal Utama dalam Menulis SurAat Lamaran Kerja Bahasa Inggris Bagi Pelamar Agar Dilirik HRD
Remaja warga Rantau Panjang, Ogan Ilir, kini ditetapkan tersangka dan diamankan polisi.
Saat dipaparkan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, PR mengaku nekat menganiaya korban sebut saja Bunga, karena meminta putus.
"Pacar saya (Bunga) minta putus. Dia didekati laki-laki lain," kata PR saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (10/3/2022) petang.
Sebelum menganiaya Bunga, PR mengaku telah dua kali menyetubuhi kekasihnya yang berusia 15 tahun itu dan merekamnya.
Saat korban minta putus, lanjut PR, dia marah dan mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.
"Saya bilang ke pacar saya, 'kalau kamu minta putus, saya viralkan video (asusila) itu'," ucap PR.
Karena merasa terancam, Bunga lalu menemui PR dan terjadilah penganiayaan tersebut.
"Saya pukul (korban) sampai jatuh. Saya menyesal," ujar PR.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.
"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.
Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga.
Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno.
"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga. Persetubuhan keduanya didokumentasikan PR," ungkap Yusantiyo.
Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.
Baca juga: Inilah Sosok Florian Wirtz Jadi Rebutan Liverpool dan Real Madrid, Jadi Top Asist di Liga Jerman
Baca juga: Bupati Pidie Viral Setelah Lakukan Pengobatan Nyeleneh: Pasien Ditimbun Tanah lalu Disiram Air
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ayahnya Secara Keji, Bermula dari Bau Kandang Kucing
Baca juga: 30 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan, Tak Berani Melawan karena Anggap Pelaku Senior
"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.
Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.
PR terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 80 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Yusantiyo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pacar Minta Putus, ABG di Ogan Ilir Aniaya dan Ancam Sebar Video Asusila Kekasih,