Berita Nasional
Kemenham Jateng Bangun Kesadaran HAM Komunitas Bantul, Dukung Pembentukan Kanwil HAM di Yogyakarta
Kemenham Jawa Tengah menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas di Bantul.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Jawa Tengah menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas di Ruang Rapat Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kemenham Jateng, Mustafa Beleng, hadir langsung bersama Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Moh. Hawary Dahlan, serta jajaran staf Kanwil.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa, perwakilan Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, pendamping PKH, pelaku UMKM, dan perangkat kapanewon setempat.
Dalam sambutannya, Panewu Banguntapan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kemenham Jateng dan menegaskan dukungannya terhadap pelaksanaan program edukatif ini.
Ia berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banguntapan dalam memahami dan menerapkan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: KemenHAM Jateng Perkuat Hak Pelaku Usaha Informal untuk Wujudkan Ekonomi Inklusif
Kepala Kanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng, dalam paparannya menjelaskan peran strategis kementerian dalam pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.
Ia juga menyampaikan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini belum memiliki Kanwil Kemenham, namun telah mendapatkan dukungan tertulis dari Sri Sultan Hamengkubuwono X terkait rencana pembentukannya.
Hal ini membuka peluang baru bagi penguatan layanan HAM di wilayah Yogyakarta.
Kegiatan ini menyasar berbagai komunitas lokal dengan materi yang disesuaikan, antara lain:
• Tim Penggerak PKK: hak perempuan dan peran ibu dalam mendidik anak;
• Karang Taruna: hak kepemudaan dan partisipasi dalam pemerintahan;
• Pendamping PKH: pemenuhan hak kelompok rentan;
• Pelaku UMKM: hak atas kehidupan layak dan etika usaha.
Selain itu, peserta juga diperkenalkan pada sepuluh hak dasar manusia, termasuk hak hidup, kebebasan pribadi, keadilan, rasa aman, kesejahteraan, hingga hak partisipasi dalam pemerintahan.
Baca juga: Kemenham Jateng Pantau PSN Pengadaan 3 Juta Rumah di Yogyakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.