Berita Nasional
10,8 Juta Pekerja Terdaftar di Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dialog tersebut sebagai cara untuk memastikan implementasi Program JKP, yang per 1 Februari 2022 bagi pekerja terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3), menghadirkan 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP, sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.
Baca juga: Klasemen Liga 1 Setelah Bali United Menjauh, Giliran Persib Bandung yang Diharapkan Tergelincir
Baca juga: LoC Penyaluran PMN di Batang, Menteri Sri Mulyani: Semoga Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Multiplayer
Baca juga: Video Bupati Jepara Lantik 107 Kepala Sekolah
Kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan manfaat JKP.
Ida Fauziah mengatakan, pekerja yang telah menerima manfaat cash benefit sebanyak 125 orang dan di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan.
Artinya juga mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja.
Hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling dan 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui pasker.id.
"Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online."
"Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BP Jamsostek di sembilan provinsi Indonesia," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).
Anggoro mengatakan, infrastruktur layanan Program JKP telah siap memberikan manfaat kepada para peserta dengan syarat pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
Syarat kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa membayar iuran paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK; dan syarat ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.
"Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling," terang Anggoro.
Anggoro menyebutkan dari total 125 orang pekerja sudah tersalurkan Rp 225 juta, sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.
"Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta," katanya.
Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program tersebut melalui media sosial.