Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

10,8 Juta Pekerja Terdaftar di Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam dialog bersama peserta penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami," tambahnya.

Anggoro mengatakan, program JKP merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen pekerja penerima upah dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). 

"Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. Kami telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali," tambahnya.

Pada kesempatan lain, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari menambahkan, pihaknya juga masif melakukan sosialisasi Program JKP kepada para pemberi pekerja atau pengusaha yang dikemas dalam Webinar series.

Webinar series tersebut, lanjut Cahyaning Indriasari mengusung tema Pahami dan kenali manfaat Program JKP dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan harapan mereka para pemberi kerja dapat mengetahui hak para pekerjanya saat terjadi PHK.

Baca juga: Video Bupati Jepara Lantik 107 Kepala Sekolah

Baca juga: Cerita Dosen di Jerman ke Mahasiswa UIN Walisongo: di Jerman Dilarang Beriklan Politik di Sosmed

Baca juga: Innalillahi, Kecelakaan Maut Tronton Vs Motor di Sragen, Bapak Anak Meninggal, Begini Kronologinya

"Jadi melalui Program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja," kata sapaan Naning itu.

Naning menegaskan Program JKP tidak ada iuran tambahan terutama untuk pemberi kerja karena iurannya berasal dari rekomposisi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan ada subsidi bantuan dari pemerintah. 

"Di Jawa Tengah, kami sudah membayarkan tiga manfaat dari Program JKP yakni dua pekerja di Magelang dan satu pekerja di Purworejo," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved