Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Terorisme

Klarifikasi Polri: Dokter Sunardi yang Ditembak Densus 88 di Sukoharjo Berstatus Tersangka Terorisme

Polisi melakukan klarifikasi bahwa dokter Sunardi yang tewas saat aksi penangkapan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror adalah tersangka.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Penampakan lokasi praktek SU sebagai dokter umum dirumahnya yang beralamat di Desa Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi melakukan klarifikasi bahwa dokter Sunardi yang tewas saat aksi penangkapan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror adalah tersangka terorisme.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menegaskan bahwa dokter Sunardi (SU) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Jawa Tengah (Jateng) pada 9 Maret 2022 sudah berstatus tersangka terorisme bukan lagi terduga.

Baca juga: 10,8 Juta Pekerja Terdaftar di Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Chelsea Makin Merana, Kehilangan Keran Pemasukan, Dua Raksasa Spanyol Bisa Dapat Untung Besar

Baca juga: Klasemen Liga 1 Setelah Bali United Menjauh, Giliran Persib Bandung yang Diharapkan Tergelincir

Ramadhan menekankan, sebelum dilakukan penangkapan SU tidak lagi berstatus terduga terorisme.

“Status tersangka, status SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, Sunardi merupakan anggota dari jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Kemudian, Sunardi pernah menjabat sebagai pimpinan atau Amir Khidmat serta menjadi Deputi Dakwah dan Informasi JI.

Selain itu, Sunardi juga disebutkan sebagai penasehat Amir organisasi teroris JI dan menjadi penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI).

“Kelima, penanggung jawab Hilal Ahmar Society,” ujarnya.

Ramadhan juga menjelaskan HASI merupakan yayasan atau organnisasi terlarang yang terafiliasi oleh JI.

Menurutnya, HASI bertugas merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut fts foreign terrorist fighter (FTS) ke Suriah.

“Dan Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2015 adalah organisasi terlarang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap terduga teroris berinisial SU yang belakangan terkonfirmasi sebagai dokter Sunardi sekitar pukul 21.15 WIB pada Rabu (9/3/2022).

Baca juga: LoC Penyaluran PMN di Batang, Menteri Sri Mulyani: Semoga Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Multiplayer

Baca juga: Video Bupati Jepara Lantik 107 Kepala Sekolah

Baca juga: Cerita Dosen di Jerman ke Mahasiswa UIN Walisongo: di Jerman Dilarang Beriklan Politik di Sosmed

Ramadhan mengungkapkan SU tewas dalam proses penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, SU sempat melakukan perlawanan secara agresif saat hendak ditangkap.

SU disebutkan menabrakkan mobil ke arah petugas Densus 88 serta kendaraan petugas masyarakat yang sedang melintas.

Oleh karena itu, petugas melumpuhkan SU dengan pertimbangan situasi saat itu sudah membahayakan jiwa petugas dan masyarakat sekitar.

"Dengan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka dan mengenai di daerah punggung atas dan bagian pinggul kanan bawah," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Polri: Dokter yang Ditangkap Densus 88 Sudah Tersangka, Bukan Terduga Teroris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved