Berita Nasional
2 Rumah Doni Salmanan Disita Bareskrim Polri di Bandung dan Soreang
Dua aset bangunan rumah Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik disita Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tersangka kasus dugaan penipua
Editor:
m nur huda
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Salah satu rumah milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Pertimbangan objektif yakni karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, alasan subjektif karena Doni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Sita Rumah Doni Salmanan di Bandung dan Soreang