Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

2 Rumah Doni Salmanan Disita Bareskrim Polri di Bandung dan Soreang

Dua aset bangunan rumah Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik disita Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tersangka kasus dugaan penipua

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Salah satu rumah milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua aset bangunan rumah Doni Salmanan atau Doni Muhammad Taufik disita Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.

"Rumah, 2 (disita)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Reinhard mengatakan, dua rumah yang disita berlokasi di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.

"Bandung dan Soreang" ujar Reinhard.

Selain menyita 2 unit rumah, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan Doni.

Salah satu rumah milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Salah satu rumah milik Doni Salmanan yang disita Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Dokumen Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Dari foto yang diterima Kompas.com, Senin (14/3/2022), tampak ada sebuah mobil merek Porsche warna biru muda yang disita.

Mobil itu tampak disegel dengan garis polisi berwarna kuning.

Kemudian, ada juga mobil lainnya milik Doni yang disita.

Ada juga sejumlah motor dan motor gede (moge) yang disita dan disegel dengan garis polisi. Motor tersebut tampak berwarna merah, kuning, hijau, biru, dan ungu.

Kendati demikian, Reinhard belum memberikan rincian detil kendaraan yang sudah disita tersebut.

"Detail menyusul. Surat (penyitaan) tidak di saya," ujarnya.

Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Iya sudah ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menjelaskan penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved