Berita Nasional
ICW Desak Dewan Pengawas KPK Panggil Firli Bahuri karena Diduga Langgar 2 Kode Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta segera memanggil Ketua KPK Firli Bahuri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pelaporan yang dilayangkan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 dan Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute.
"Kami beranggapan, mulai dari mars serta hymne KPK yang kental dengan nuansa konflik kepentingan serta SMS blast tersebut menjadi modal awal bagi Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti laporan mereka ke persidangan etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Jokowi Berkemah di Tenda Lokasi IKN, Bagaimana Keamanannya? Ini Kata Komandan Paspampres
ICW, Kurnia mengimbuhkan, tidak berharap Dewas bertindak seperti tim pembela pimpinan KPK lagi.
Sebab, menurutnya, Dewas kerap menjatuhkan sanksi etik rendah kepada pimpinan KPK.
"Dan abainya Dewas saat melihat TWK, menjadikan masyarakat enggan untuk menaruh kepercayaan kepada lembaga pengawas tersebut," kata Kurnia.
Sebelumnya, Alumni AJLK 2020 Korneles Materay melaporkan kelakuan Firli memberikan penghargaan pada istrinya, Ardina Safitri, ke Dewan Pengawas KPK.
Firli memberikan penghargaan itu karena istrinya membikin lagu Mars dan Himne KPK.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
Menurut Korneles, ada dua permasalahan soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu Mars dan Himne KPK.
Korneles beranggapan tindakan itu kental dengan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
IM 57+ Institute kemudian turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK.
Wadah yang menaungi sejumlah mantan pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu melaporkan Firli atas dugaan penggunaan SMS blast resmi kelembagaan untuk kepentingan pribadi. Mereka menilai Firli telah bertindak sewenang-wenang.
"Hari ini perwakilan IM57+ Intitute, Rizka Anungnata melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK berkaitan dengan dugaan telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya," kata Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Adapun pesan yang dimaksud IM57+ Institute salah satunya menyinggung soal manusia sempurna.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-secara-terbuka-menyebut-komisioner-kpu-kena-ott-kpk-berinisial-ws.jpg)