Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Koruptor Bansos Madin dan TPQ Pekalongan Pakai Uang Haram Buat Ziarah dan Plesiran

Persidangan kasus korupsi dana bantuan sosial Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan.

Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Budi Susanto
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di masa pandemi untuk Madrasah Diniyah dan TPQ dari Kemenag pada 2020 Kabupaten Pekalongan, dihadirkan secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (14/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kanan, Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, bersama Ikhsanudin, yang merupakan Sekertaris DPC FKDT hanya bisa menunduk lesu di depan Majelis Hakim.

Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di masa pandemi untuk Madrasah Diniyah, TPQ dari Kemenag pada 2020.

Mengenakan peci hitam, Kanan dan Ikhsanudin menjalani sidang vonis secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Baca juga: Inilah Sosok Orang Pintar Agama Bikin Kabur Koruptor Bansos Madin dan TPQ Pekalongan

Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena telah mengoordinir penyelewengan BOP Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan.

Mereka juga melakukan tindak korupsi dengan mengatur pembelian paket pencegahan Covid-19 di 341 Madin, serta 155 TPQ yang ada di Kabupaten Pekalongan.

Dalam aksinya dua terdakwa tersebut melakukan markup harga paket yang seharusnya Rp 900 ribu per paket, menjadi Rp 2,6 juta.

Agar mendapatkan keuntungan, mereka membuat invoice fiktif dalam pembelian paket tersebut, hingga mendapatkan untung Rp 264 juta.

Dana hasil markup itu digunakan untuk kegiatan studi banding yang diikuti seluruh ketua FKDT dan anggota dan Banko kecamatan di Kabupaten Pekalongan, serta ziarah ke Tegal Cirebon, Ciamis hingga Pangandaran, bahkan untuk kegiatan bakti sosial.

Setelah untuk kegiatan, sisa dana Rp 65 juta dari hasil markup pembelian paket pencegahan Covid-19, masuk ke kantong pribadi Kanan, dan Rp 65 juta lainya masuk ke kantong Ikhsanudin.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga mengondisikan pembelian paket buku arab pegon, dan seragam batik untuk ratusan Madin dan TPQ, di Kabupaten Pekalongan yang berasal dari dana BOP Kemenag di masa pandemi.

Mereka juga memotong dana BOP setiap Madin dan TPQ Rp 500 ribu, yang seharusnya setiap lembaga mendapatkan Rp 10 juta.

Aksi dua terdakwa menimbulkan kerugian negara khususnya dalam dana bantuan Kemenag mencapai Rp 713 juta lebih.

Atas tindakan kedua terdakwa, Majelis Hakim memberikan vonis kurungan penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Joko Saptono, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan putusan menegaskan, Kanan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 5 bulan.

"Terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," terang Joko saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/3/2022).

Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk Kanan, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) mencapai Rp 400 juta lebih.

"Paling lama UP harus dibayar satu bulan setelah putusan, jika tidak bisa membayar akan diganti dengan kurungan 1 tahun," katanya.

Sementara dalam sidang putusan lanjutan, Ikhsanudin dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan. Ikhsanudin juga diberikan hukuman tambahan berupa UP Rp 65 juta, atau setara dengan kurungan 4 bulan penjara," tambahnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved