Emak-emak Demak Jago Gendam, Untungnya Rp 1 Miliar: Sumpah! Bukan saya yang pegang uangnya
Seorang ibu berinisial DR (54) warga Demak dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang ibu berinisial DR (54) warga Demak dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
DR ditangkap karena telah menggendam korban-korbannya hampir mencapai Rp 1 Miliar.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan DR mengelabuhi korbannya dengan kedok ritual.
Baca juga: Pelaku Gendam Berkeliaran di Semarang, Kali Ini Janda Satu Anak Jadi Korban, Cincin dan Kalung Raib
Kemudian DR menipu dengan cara meminjam uang ke korbannya dan memberikan iming-iming mengembalikannya dalam bentuk emas.
"Sementara emasnya adalah imitasi," ujarnya saat konfrensi pers Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, tersangka melakukan modus tersebut sejak tahun 2019.
Baca juga: 6 Pelaku Gendam di Semarang Ditangkap Polda Jateng, Calon Korban Diamati dari Penampilan
Hasil penyidikan kasus itu ada orang yang menjadi korban DR.
"Masing-masing kerugiannya Rp 76 juta, Rp 667 juta, Rp 165 juta, dan 30 juta . Total kerugian korban mencapai Rp 938 juta," jelas dia.
Selain mengiming-imingi mengganti dengan emas palsu, tersangka juga menawari korbannya mengganti dengan sertifikat tanah.

Ternyata pelaku tidak memiliki tanah yang tertera dalam sertifikat tersebut.
"DR juga membujuk korbannya untuk melaksanakan ritualnya agar dimudahkan rejeki. Mungkin masih ada korban lain. Silahkan melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng," ujar dia.
Menurutnya, terkait kejahatan penipuan dilakukan tersangka dan ritual saat ini berbeda kasusnya.
Dirinya menilai perkara tersebut sangat meresahkan karena sempat viral di media sosial youtube bahwa adanya laporan banyak korban di wilayah Demak dan Grobogan.
"Kemudian Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan pelaku dapat kami amankan dan kami proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Djuhandani menambahkan penangkapan dilakukan bersama suami tersangka.
Namun berdasarkan hasil penyidikan suami DR belum bisa ditetapkan tersangka keterkaitan kasus tersebut.
"Hasil penyidikan suaminya belum bisa ditetapkan tersangka keterkaitan kasus tersebut," imbuhnya.
Ia menuturkan tersangka dijerat pasal 378,372, 379a Jo Pasal 65 KUHP dan diancam hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa 2 kalung emas imitasi, 2 buah gelang emas imitasi,2 cincin imitasi,7 kalung, 1 gelang, dan 1 cincin.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan jangan mudah tergiur iming-iming dari orang yang tidak dikenal," tandasnya.
Sementara itu, tersangka DR mengelak telah melakukan hal tersebut sejak tahun 2019.
Dia melakukan ritual tidak sendiri.
"Saya melakukan ritual ini bersama pelapor berinisial P," ujarnya.
Dia menepis bahwa telah melakukan penipuan berkedok ritual.
Dirinya mengaku hanya melakukan ziarah diantaranya makam Sunan Kalijaga, dan Dewi Langgar Kalinyamat.
Hal ini dilakukan bersama P berserta teman-temannya.
"Jadi uangnya tidak saya yang megang. Yang megang bareng-bareng. Saya berani bersumpah," tandasnya.