Jumat, 12 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

DPR Ancam Jemput Paksa Mendag karena Rapat Bahas Harga Minyak Goreng Tertunda

DPR mengancam bakal jemput paksa Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi. karena tidak menghadiri rapat dua kali.

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Istimewa
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 

Menurutnya, hal tersebut bisa saja terjadi karena perbedaan data DMO dengan realisasinya.

"Realisasi DMO hanya akan terkonfirmasi dengan data yang mestinya dikumpulkan dari distributor," kata Yeka.
Kedua, Ombudsman menduga kelangkaan minyak goreng terjadi karena pelaksanaan DMO tersebut tanpa diikuti dengan pemasangan antara eksportir crude palm oil (CPO) atau olahannya dengan produsen minyak goreng.

Selain itu, tidak semua produsen minyak goreng mendapatkan CPO DMO dengan harga domestic market obligation (DPO).

"Tidak semua produsen minyak goreng berorientasi ekspor. Sehingga kapasitas produksi minyak goreng diduga mengalami penurunan, untuk menghindari kerugian," imbuh Yeka.

Ketiga, panik beli atau panic buying juga masih terjadi. Yeka mengatakan panic buying masih terjadi meskipun volumenya mulai menurun.

Keempat, rumah tangga atau pelaku usaha UMKM meningkatkan stok minyak goreng, sebagai respon terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi puasa dan hari raya.

Kelima, munculnya spekulan yang memanfaatkan kondisi disparitas harga yang sangat besar antara harga eceran tertinggi (HET) dengan harga di pasar tradisional yang sulit untuk diintervensi.

Yeka mengatakan aktifitas spekulan ini juga yang memunculkan dugaan terjadinya penyelundupan minyak goreng.

Terakhir, kelangkaan minyak goreng diduga terjadi karena gagalnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

"Fungsi pengawasan tidak akan berhasil diterapkan ketika disparitas harga terjadi dengan gap yang sangat besar," sambung Yeka.

Melihat kondisi tersebut, Yeka menuturkan Ombudsman juga memiliki rekomendasi agar kelangkaan tersebut bisa teratasi. Seperti, menghilangkan disparitas antara harga DPO, HET dan harga pasar.

Sebagai gantinya, penetapan harga bisa dikembalikan pada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan DMO untuk menjamin ketersediaan minyak goreng.

Adapun opsi yang bisa diambil adalah melepas aturan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium yang saat ini masing-masing seharga Rp13.500 dan Rp14 ribu per liter.

"Minyak goreng kemasan sederhana dan premium ada pasarnya. Kelompok menengah atas tentu memiliki daya beli untuk minyak goreng tersebut," kata Yeka.

Sementara, untuk minyak goreng curah masih diberlakukan HET Rp11.500 per liter. hal ini dilakukan agar masyarakat rentan kemahalan seperti keluarga miskin dan pelaku UMKM masih bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved