Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Korupsi

FAKTA BARU Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Ada Proyek Fiktif dan Rekayasa Pengajuan Pinjaman

Dalam persidangan terkuat satu persatu kejanggalan dalam kasus korupsi periode 2018-2019 yang menyeret tiga nama.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
JPU menunjukkan sejumlah bukti ke majelis hakim terkait kasus korsupsi Bank Jateng Cabang Blora, bukti tersebut disaksikan langsung oleh saksi dan penasihat hukum, yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus korupsi Bank Jateng Cabang Blora mulai dikuliti satu persatu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam persidangan terkuat satu persatu kejanggalan dalam kasus korupsi periode 2018-2019 yang menyeret tiga nama.

Tiga orang yaitu Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf (Direktur PT Gading Mas Properti), serta Teguh Kristianto (Direktur PT Lentera Emas Raya), menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca juga: 54 Sekolah Ikuti LKS Kabupaten, Bupati Ajak SMK Ikut Berkontribusi Membangun Blora

Baca juga: Diterjang Puting Beliung, 52 Pohon Jati Roboh Dan Rusak Rumah Warga di Blora

Baca juga: Tahanan Polrestabes Semarang Nikahi Wanita Beda Usia 10 Tahun, Semua Tamunya Polisi Bersenjata

Baca juga: 54 Sekolah Ikuti LKS Kabupaten, Bupati Ajak SMK Ikut Berkontribusi Membangun Blora

Adapun kasus korsupsi Bank Jateng Cabang Blora mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 115 miliar, hingga kini aliran penyelewengan dana dalam kasus tersebut masih digali dari keterangan sejumlah saksi.

Seperti pengakuan Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Reza Bebasari, yang dihadirkan sebagai saksi.

Ia mengungkapkan beberapa pengajuan kredit yang di Bank Jateng Cabang Blora janggal dalam hal legal formalnya.

Diterangkannya, Ubaydillah pernah mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dengan jumlah 140 debitur ke Bank Jateng Cabang Blora.

"Yang mengajukan Ubaydillah dan membawa nama PT Gading Mas Properti."

"Dia menjaminkan perumahan yang akan diajukan KPR tersebut," jelasnya dalam persidangan, Kamis (17/3/2022).

Saat ditanya JPU apakah jaminan yang diajukan memenuhi persyaratan, Reza jaminan tersebut tidak memenuhi klasifikasi.

"Selain tidak masuk klasifikasi, Ubaydillah juga tidak terdaftar di Real Estate Indonesia (REI)."

"Dan waktu itu, ada aturan dari yang diterbitkan melalui surat keputusan bahwa debitur yang mengajukan KPR disarankan menjadi anggota REI," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/3/2022).

Meski sejumlah syarat tak terpenuhi, namun menurut Reza, pengajuan Ubaydillah tetap disetujui dengan nominal per debitur Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

"Di situ saya marah, harusnya Ubaydillah diblokir tapi justru pengajuannya diterima."

"Padahal saat diaudit ada kejanggalan di dalam pengajuannya," jelasnya.

Turut dikatakannya, tim audit juga menemukan ada rekayasa dalam pengajuan KPR untuk 140 debitur, dimana dilakukan markup gaji setiap debitur.  

"Ubaydillah juga masih punya utang di Bank Danamon dan bank lainya."

"Hal itu terungkap saat saya melihat slip yang dikeluarkan OJK."

"Sampai sekarang 140 KPR tersebut macet dan tidak dibayar," katanya.

JPU pun mendesak Reza untuk menceritakan aset yang dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman KPR, berupa properti siap huni atau hanya tanah kosong.

Reza menyebutkan, aset yang dijaminkan hanya berupa foto, dan RAB tanpa ada peninjauan lapangan.

"Ya hanya itu, maka dari itu saya marah kenapa bisa diloloskan, tim analisis dan legal admin hanya diperintah oleh pimpinan."

"Seperti halnya saya untuk menandatangani pengesahan," jelas Reza.

Tak hanya itu, Reza juga mengungkapkan ketidakwajaran pengajuan pinjaman yang melibatkan Teguh Kristianto, Direktur PT Lentera Emas Raya.

Dimana ia diperintahkan oleh pimpinannya untuk meninjau ke lokasi proyek yang akan diajukan oleh PT Lentera Emas Raya di wilayah Kalibata Jakarta pada 2018.

Saat meninjau ke lokasi, Reza sama sekali tak dipersilakan untuk turun dari mobil dan tidak boleh mengambil foto lokasi oleh Teguh.

"Katanya proyek tersebut merupakan pembangunan tower 6 lantai untuk tentara, dan masih proses penggusuran."

"Awal mereka mengajukan Rp 7 miliar lebih dan pada 2019 mereka mengajukan Rp 10 miliar," ujarnya.

Reza saat meninjau ke Kalibata tidak dibekali apapun termasuk data siapa pemberi proyek dan pihak yang mengerjakan.

"Setelah itu analis menyatakan proyek tersebut fiktif, dan pada 30 November 2018 Memorandum Analisis Kredit (MAK) keluar, setelah itu pada 4 Desember Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) keluar."

"Padahal jelas dalam atauran, seharusnya SPMK lebih dahulu keluar kemudian MAK, tapi tetap saja pengajuan diterima," tambahnya.

Diketahui kasus korupsi tersebut bermula saat Bank Jateng Cabang Blora menyalurkan kredit kepada Ubaydillah sebesar Rp 4 miliar.

Proses pengajuan dan penggunaan kredit tersebut diduga tak sesuai peruntukannya.

Selain itu, pencairan kredit digunakan untuk membayar pinjaman pada bank lain.

Pada Januari 2019, BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC sebesar Rp 13 miliar lebih ke Ubaydillah.

Pengajuan tersebut sengaja direkayasa oleh Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.

Bank Jateng Cabang Blora Jateng juga menyalurkan kredit kepada Teguh Kristiono sebesar Rp 17,5 miliar yang diketahui proyek tersebut merupakan proyek fiktif. (*)

Baca juga: Desa Wisata Rumpun Ijo Karanganyar Sudah Dilaunching, Usung Konsep Agrowisata, Buka Tiap Hari

Baca juga: Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022

Baca juga: 14 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, 1.168 Pelanggar Terjaring di Purbalingga

Baca juga: Tahun Ini, Pemkot Semarang Buka Kelas Khusus Olahraga, Terima 60 Siswa, Dipusatkan di SMPN 3

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved