Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Tanpa Terkecuali, Semua ASN Pemkab Purbalingga Wajib Vaksinasi Booster, Deadline Akhir Maret 2022

Berdasarkan data tren kasus Omicron di Indonesia sampai saat ini paling banyak di Jawa dan Bali sebesar 93 persen. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemkab Purbalingga wajib diberikan vaksinasi booster paling lambat 31 Maret 2022. 

Hal ini diperlukan karena ASN sebagai pelayan publik memiliki risiko tinggi karena kontak dengan banyak orang. 

Booster digunakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus varian Omicron.

Baca juga: 14 Hari Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022, 1.168 Pelanggar Terjaring di Purbalingga

Baca juga: Desa Pandansari Purbalingga Siap Jadi Pilot Project Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Baca juga: Bebas dari Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing, Purbalingga Raih DMFI Award

Baca juga: Kecelakaan di Purbalingga, 2 Pengendara Motor Jupiter Tewas Terlindas Truk

Hal itu disampaikan Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/3/2022). 

Vaksinasi booster dilaksanakan di seluruh Puskesmas, rumah sakit, dan klinik yang sudah dijadwalkan.

Herni mengatakan, berdasarkan data yang ada tren kasus Omicron di Indonesia sampai saat ini paling banyak di Jawa dan Bali sebesar 93 persen. 

Meski demikian hospitality rate, penggunaan ICU, dan angka kematian masih rendah dibandingkan varian Delta.

"Vaksinasi menjadi kunci menekan angka kematian, data pasien yang meninggal akibat Omicron 69 persen belum mendapatkan vaksin lengkap."

"Untuk itu, percepatan dan capaian vaksinasi sangat menentukan," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (17/3/2022). 

Data Dinkes Kabupaten Purbalingga per 15 Maret 2022, kasus aktif sebanyak 51 orang, dirawat 29 orang, isolasi mandiri 22 orang, 20 sembuh, dan 1 meninggal. 

Sedangkan untuk vaksinasi dosis pertama telah mencapai 89,24 persen, dosis kedua 79,69 persen, dan dosis ketiga baru 4,22 persen.

Sebagaimana diketahuI berdasarkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 per 14 Maret 2022, Kabupaten Purbalingga masuk dalam PPKM Level 2. 

Di Jawa Tengah selain Purbalingga juga di Kabupaten Banjarnegara, Rembang, Kudus, Kebumen, Jepara, Grobogan, Brebes, dan Blora yang masuk PPKM Level 2.

Melihat capaian vaksin dosis ketiga yang masih rendah, Herni memerintahkan Satuan Tugas Penangganan Covid-19 agar kembali menekankan pentingnya protokol kesehatan kepada masyarakat terutama penggunaan masker. (*)

Disclaimer Tribun Jateng

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved