Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Kota Semarang Mulai Bahas Raperda Keamanan Pangan, Berisi Juga Kewajiban Produsen Makanan

Raperda Keamanan Pangan nantinya akan mengatur perizinan, distribusi,  peredaran, serta kualitas makanan dan produk makanan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
DPRD KOTA SEMARANG
Pembahasan Raperda Keamanan Pangan di DPRD Kota Semarang, Jumat (18/3/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan, Pembinaan, dan Pengaturan Pangan yang diusulkan Pemkot Semarang

Ketua Pansus DPRD Kota Semarang, Fajar Rinawan mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengatur perizinan, distribusi,  peredaran, serta kualitas makanan dan produk makanan.

Baca juga: Dewan Komisi C Kota Semarang Dorong Pembangunan SCJ Semarang Segera Dimulai

Baca juga: Cara Cepat Urus EKTP Hilang di Kabupaten Semarang Online Via Aplikasi Sipenduk Online

Baca juga: Sempat Buntu, Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Semarang dari Petunjuk Instagram

Baca juga: Wajah Dingin Dony Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bawah Tol Semarang, Sempat Beri Keterangan Palsu

Perda ini dibahas bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, BPOM, dan stakeholder lain yang nantinya bagian dari pelaksana Perda. 

"Kami ingin memastikan perizinan, peredaran, hingga kualitas produk sesuai dengan ketentuan konsumsi untuk melindungi konsumen," terang Fajar kepada Tribunjateng.com, Jumat (18/3/2022). 

Fajar menyebutkan, satu di antara sejumlah aturan yang termuat dalam Raperda adalah kewajiban setiap produsen makanan.

Mereka harus memiliki izin produksi, izin edar, hingga izin rumah tangga. 

Izin edar melekat pada izin produksi.

Sedangkan, izin rumah tangga bisa diterbitkan jika telah mengantongi izin produksi. 

Namun, produsen dan distributor harus memiliki sertifikat penyuluhan pangan sebelum mengedarkan produknya.

Setelah itu, mereka baru mendapatkan izin rumah tangga sebagai target edar produk makanan. 

"Harus memiliki sertifikat penyuluhan pangan, diverifikasi baru keluar izin rumah tangga," katanya. (*)

Baca juga: Syamsudin Buka-bukaan, Inilah Suka Duka Jabat Plh Bupati Banjarnegara, Sudah 8 Bulan Berjalan

Baca juga: Curhatan Agen Minyak Goreng Curah di Tegal: Dari Perusahaan Penyetok Harganya Sudah Mahal

Baca juga: JPT Pratama Kendal Dimulai, Mengisi 11 Posisi Jabatan Kosong, Dico: Lapor Kalau Ada Transaksional

Baca juga: Juliyatmono: Senkom Karanganyar Selalu di Depan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved