Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganti E KTP Rusak

Syarat Cara Ganti E KTP Rusak dan Hilang Daerah Sragen Proses Cepat Siapkan Ini

E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi.

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
GOOGLE
Ilustrasi Pergantian E KTP 

Syarat Cara Ganti E KTP Rusak dan Hilang Daerah Sragen Proses Cepat Siapkan Ini

TRIIBUNJATENG.COM – E KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik adalah salah satu dokumen penting yang sangat vital dalam melakukan berbagai macam transaksi atau mengurus kepentingan tertentu.

Bagi warga Sragen khususnya, E KTP rusak bukan lagi hal yang merepotkan pasalnya ada syarat dan prosedur yang cukup mudah untuk di persiapkan dalam mengganti E KTP yang telah rusak.

Baca juga: Cara Cepat Urus EKTP Hilang di Kabupaten Semarang Online Via Aplikasi Sipenduk Online

Baca juga: Cara Gampang dan Syarat Mengurus EKTP Rusak Online di Batang dari Mana Saja

Baca juga: Syarat Mengurus EKTP Hilang Secara Online di Kabupaten Pati

Baca juga: Mengurus EKTP Hilang Secara Online Wilayah Wonogiri, Bisa di Mana Saja

Berikut syarat dan prosedur yang harus dilakukan oleh warga Sragen saat akan melakukan pergantian KTP yang telah rusak:

Syarat-syarat yang dibutuhkan:

1.       Penerbitan E KTP Baru:

Anda harus menyertakan fotokopi KK (yang mencantumkan NIK pemohon)

2.       Pengganti E KTP yang Telah Hilang atau Rusak:

·         E KTP lama yang telah rusak atau fotokopi E KTP

·         Jika kasusnya E KTP hilang, maka Anda wajib melampirkan surat kehilangan E KTP dari pihak Kepolisian agar jika nantinya ada pihak lain yang menemukan E KTP Anda tidak disalahgunakan.

·         Anda harus melampirkan fotokopi KK

Berikut Prosedur Pergantian E KTP:

·         Anda wajib mendatangi loket pelayanan KK dan E KTP Kantor Kecamatan dengan berkas lengkap yang telah disebutkan, sesuai dengan jenis E KTP yang akan diganti.

·         Pihak Loket Pelayanan KK dan KTP akan melakukan pengecekan berkas persyaratan yang Anda serahkan.

·         Petugas juga akan menginformasikan masa berlaku dan lama pemrosesan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved