Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sudah Selesai Diperiksa, Polisi Tidak Menahan Tersangka Haris Azhar dan Fatin Maulidiyanti

Pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Devina Halim
Aktivis Haris Azhar. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pada Senin (21/3/2022), aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Pasca pemeriksaan, keduanya pun pulang atau tidak ditahan pihak kepolisian.

Baca juga: Haris Azhar Trending Twitter Didatangi Polisi dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Akan Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: Upaya Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Disebut Pengamat sebagai Kriminalisasi

Baca juga: Kata Haris Azhar soal Tuduhan Kuasa Hukum Menko Luhut yang Menyebutnya Pernah Minta Saham Freeport

Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan pada Senin (21/3/2022) malam sekira pukul 19.45.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Haris ditanyai puluhan pertanyaan terkait dengan konten Youtubenya dengan Fatia yang menyebut-nyebut nama Luhut.

"Banyak pertanyaannya, mungkin lebih dari 30."

"Kalau saya banyak bicara soal YouTube."

"Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," ujar Haris, Senin (21/3/2022).

Menurut Haris, tidak ada pertanyaan terkait dengan riset yang menjadi bahan pembahasan dengan Fatia, hingga mengungkap adanya keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

"Enggak ada materi soal materi riset."

"Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara," kata Haris.

Meski begitu, kata Haris, ada satu pernyataan yang mengarah kepada perusahaan tambang di Papua.

"Ada satu pertanyaan soal perusahaan tambang dan kami sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," ungkap Haris.

Kasus pencemaran nama baik Luhut

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar.

Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.

Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Salah satunya adalah Luhut Binsar Pandjaitan.

Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.

Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.

Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya.

Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya dan Haris.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization)."

"Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Setelah menerima laporan Luhut, kepolisian beberapa kali berupaya memediasi pihak Luhut dengan Haris dan Fatia.

Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.

Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara kasus pencemaran nama baik itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022.

Pemeriksaan Haris dan Fatia pun dilakukan, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut pada Jumat (18/3/2022) malam. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Selesai Diperiksa sebagai Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan

Baca juga: Rebutan Lahan Parkir di Semarang, Teman Kecil SS Ditusuk Dua Kali, Alasannya Terpengaruh Miras

Baca juga: Inilah Risman, Jadi Sorotan Pasca MotoGP Mandalika, Disebut Miguel Oliveira Sebelum Naik Podium

Baca juga: Berwisata Kuliner Sekaligus Berswafoto, Yuks Jelajahi Pesona WDB Flower di Puncak Sayuran Blora

Baca juga: Ibu Bunuh Anak di Brebes, Sudah Ditangkap Tapi Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved