Korupsi Budhi Sarwono
Ahmad Hanif Sempat Mengelak di Persidangan, Akhirnya Akui Berikan Fee 10 Persen Kepada Budhi Sarwono
Proses persidangan yang digelar sejak Selasa (22/3/2022) pagi berlangsung alot, Ahmad Hanif Suseno juga sempat beradu argumen dengan JPU.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
"Terkait Rp 150 juta sebagai imbalan ploting proyek, saya serahkan ke Kedy Afandi langsung, penyerahan saya lakukan bertahap Rp 50 juta selama tiga kali," terangnya dalam persidangan, Selasa (22/3/2022).
Ia juga membenarkan, adanya penyerahan fee 10 persen kepada Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.
"Uang Rp 150 juta itu baru sebagian kecil dari rencana fee yang akan diberikan."
"Kekurangan Rp 600 juta lebih diserahkan oleh rekan kerja saya ke mereka," imbuhnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/3/2022).
Adapun bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan orang kepercayaannya yaitu Kedy Afandi terseret kasus korupsi dan gratifikasi dalam pengerjaan beberapa proyek di Banjarnegara pada 2017-2018.
Budhi Sarwono dan Kedy Afandi diduga Mendapatkan keuntungan dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR Banjarnegara Rp 18,7 miliar, dan gratifikasi Rp 7,4 miliar dari pemenang lelang. (*)
Baca juga: 1.270 Knalpot Brong Dimusnahkan, Kapolres Salatiga: Si Pemilik Kami Jerat UU Lalu Lintas
Baca juga: Silakan Ajukan Program Reward Masuk PTN, Disdikbud Karanganyar Masih Ada Anggaran Rp 553 Juta
Baca juga: Fans Minta PSIS Semarang Datangkan Ciro Alves dan Taisei Marukawa, Ini Kata CEO Yoyok Sukawi
Baca juga: Kok Cuma Dua Tersangka, Satunya Lagi Mana? Update Kasus Perdagangan Anak di Tegal, Ini Kata Kejari