Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Budhi Sarwono

Ahmad Hanif Sempat Mengelak di Persidangan, Akhirnya Akui Berikan Fee 10 Persen Kepada Budhi Sarwono

Proses persidangan yang digelar sejak Selasa (22/3/2022) pagi berlangsung alot, Ahmad Hanif Suseno juga sempat beradu argumen dengan JPU.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Situasi persidangan kasus korsupsi pada DPUPR KabupatenBanjarnegara yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (22/3/2022). 

"Terkait Rp 150 juta sebagai imbalan ploting proyek, saya serahkan ke Kedy Afandi langsung, penyerahan saya lakukan bertahap Rp 50 juta selama tiga kali," terangnya dalam persidangan, Selasa (22/3/2022).

Ia juga membenarkan, adanya penyerahan fee 10 persen kepada Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.

"Uang Rp 150 juta itu baru sebagian kecil dari rencana fee yang akan diberikan."

"Kekurangan Rp 600 juta lebih diserahkan oleh rekan kerja saya ke mereka," imbuhnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/3/2022).

Adapun bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan orang kepercayaannya yaitu Kedy Afandi terseret kasus korupsi dan gratifikasi dalam pengerjaan beberapa proyek di Banjarnegara pada 2017-2018.

Budhi Sarwono dan Kedy Afandi diduga Mendapatkan keuntungan dari sejumlah proyek pada Dinas PUPR Banjarnegara Rp 18,7 miliar, dan gratifikasi Rp 7,4 miliar dari pemenang lelang. (*)

Baca juga: 1.270 Knalpot Brong Dimusnahkan, Kapolres Salatiga: Si Pemilik Kami Jerat UU Lalu Lintas

Baca juga: Silakan Ajukan Program Reward Masuk PTN, Disdikbud Karanganyar Masih Ada Anggaran Rp 553 Juta

Baca juga: Fans Minta PSIS Semarang Datangkan Ciro Alves dan Taisei Marukawa, Ini Kata CEO Yoyok Sukawi

Baca juga: Kok Cuma Dua Tersangka, Satunya Lagi Mana? Update Kasus Perdagangan Anak di Tegal, Ini Kata Kejari

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved