Berita Tegal
Kok Cuma Dua Tersangka, Satunya Lagi Mana? Update Kasus Perdagangan Anak di Tegal, Ini Kata Kejari
Kejari Kota Tegal: berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terdakwa hanya berjumlah dua orang.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Masih ingat dengan kasus perdagangan anak bawah umur yang terjadi di Kota Tegal, pada awal September 2021?
Kasus karaoke pink atau bisnis esek-esek itu, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tegal.
Bahkan, persidangan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Inilah Sosok Akhadirun, Pembunuh Wanita Tegal Kabur Bawa Irisan Daging Payudara dan Kemaluan Korban
Baca juga: Kapolres Tegal Cek Ketersediaan Minyak Goreng Baik Curah Maupun Kemasan di Wilayah Kabupaten Tegal
Baca juga: BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mutilasi Organ Vital dan Payudara di Tegal Ditangkap
Baca juga: Harga Komoditas Pangan di Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal Merangkak Naik
Padahal semula, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi anak tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tegal, Priyo Sayogo mengatakan, berdasarkan berkas limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, terdakwa hanya berjumlah dua orang.
Mereka adalah ES dan SHN.
Termasuk saat penyerahan dan pengiriman tersangka serta barang buktinya, pada Selasa (15/2/2022).
Ada dua orang yang diserahkan dan mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tegal.
"Yang di berkas itu saja."
"Jadi saat limpahan tahap dua yang dikirim dua orang, SE dan SHN," kata Priyo kepada Tribunjateng.com, Selasa (22/3/2022).
Priyo menjelaskan, dalam berkas disebutkan ES sebagai penyewa kos-kosan untuk menjalankan bisnis karaoke pink.
ES menyewa tiga kamar kos dengan biaya perbulannya Rp 50 juta.
Sedangkan SHN disebutkan sebagai mami yang bertugas mencari anak di bawah umur untuk diperdagangkan.
"Kalau dalam berkas ES penyewa kos-kosan."
tribunjateng.com
tribun jateng
perdagangan anak bawah umur
perdagangan anak bawah umur di tegal
Kejari Kota Tegal
kejaksaan
Kejati Jateng
Tegal Hari Ini
Tegal
PN Kelas 1A Tegal
Priyo Sayogo
Prostitusi
Lapas Kelas IIB Tegal
disnakertrans jateng
UU Nomor 13 Tahun 2003
Indah Novi Susanti
Kapolres Tegal Kota Baru 2023: Ini Tekad AKBP Jaka Wahyudi Dukung Pembangunan Kota Tegal |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Raih Peringkat 4 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik se-Jawa Tengah |
![]() |
---|
Sedang Mandi, Nenek di Brebes Tewas Terbawa Arus Sungai Kamal |
![]() |
---|
Makna Imlek Bagi Umat Konghucu Makin Tegal: Sembahyang untuk Meneladani Kisah Hidup Leluhur |
![]() |
---|
Kapolres Tegal Ingatkan Penggunaan Platform Media Digital Jelang Tahun Politik |
![]() |
---|