Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Demak Tiba-Tiba Kosong, Pedagang Tak Dapat Pasokan

Persediaan minyak goreng curah milik salah satu agen besar di Pasar Bintoro, Demak, milik Arwani (40), tiba-tiba kosong sejak enam hari terakhir

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana
Kran minyak goreng curah milik Arwani pedagang di Pasar Bintoro Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Persediaan minyak goreng curah milik salah satu agen besar di Pasar Bintoro, Kabupaten Demak, milik Arwani (40), tiba-tiba kosong sejak enam hari terakhir.

Padahal, agen miliknya menjadi pemasok utama minyak goreng curah bagi para pedagang, sehingga berdampak pada pengurangan produktivitas.

Arwani menerangkan bahwa sebelum pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah pada angka Rp 14 ribu per liter, stok yang ia ambil di Pelabuhan Tanjung Emas masih tersedia.

“Sudah enam hari ini kosong, yang sebelumnya saya cuma dapat satu tanki dan sekarang habis.

Sebelumnya saya jual Rp 15 ribu,” ujarnya ketika ditemui Tribunjateng.com di kiosnya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Curah di Kabupaten Semarang Langka, Pedagang: Beli Dijatah dan Harus Nunjukin KTP

Baca juga: Ganjar Pranowo Gencarkan Gayeng Nginceng Wong Meteng, Apa Itu?

Sementara itu, untuk ketersediaan minyak goreng kemasan, Arwani mengatakan bahwa kiosnya masih menyimpan beberapa.

Meskipun demikian, harga minyak goreng kemasan tersebut kini sudah melambung tinggi seusai pemerintah mencabut HET.

“Sekarang (minyak goreng kemasan) per liternya Rp 24 ribu,” imbuhnya.

Kosongnya stok minyak goreng curah di kios milik Arwani ternyata berdampak pada sejumlah pedagang lain.

Mereka juga mengeluhkan kelangkaan goreng curah karena berdampak pada dagangannya yang lain.

“Para pedagang dan penjual hampir semuanya mengambil di tempat Bu Arwani karena agen besarnya. 

Setelah stoknya kosong, yang lain juga kena,” ujar Susanti (43).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyesuaian terhadap perdagangan minyak goreng.

Hal itu tertuanng dalam penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. 

Melalui aturan itu, pemerintah mencabut ketentutan HET minyak goreng kemasan dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran. 

Pemerintah tidak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar. 

Sementara itu, untuk minyak goreng curah diberlakukan HET pada angka Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved