Berita Video
Video Warga Trangkil Datangi DPRD Pati Pantau Wacana Pendirian Pabrik
Sekelompok warga dari Kecamatan Trangkil yang mengatasnamakan diri Aliansi Petani dan Pemuda Peduli Lingkungan kembali mendatangi Gedung DPRD Pati
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: abduh imanulhaq
DPRD Pati Pertanyakan Luasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Trangkil
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin meminta agar PT HWI untuk sementara tidak meneruskan dulu upaya pendirian pabrik di wilayah Kecamatan Trangkil.
Ia mengatakan akan menyelidiki dulu terkait adanya lahan lebih dari seribu hektare di wilayah Kecamatan Trangkil yang berstatus KPI.
“KPI di Trangkil tiba-tiba ada 1.036 hektare kami juga terkejut. Karena di dalam pembahasan pansus dulu, yang diketuai Pak Teguh Bandang Waluyo, kami tidak dilapori kalau ada perubahan lahan produktif ke lahan peruntukan industri seluas itu," ungkap Ali.
Menurut Ali, saat pembahasan Perda nomor 2 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati 2010-2030 dahulu, hal ini tidak disampaikan oleh pemerintah eksekutif.
"Kami minta HWI supaya jangan diteruskan dulu (proses pembebasan lahan). Karena kami DPRD juga permasalahkan soal tiba-tiba muncul 1.036 hektare KPI. Atau memang dulu tidak ketahuan teman-teman dalam pembahasan, atau ada kesengajaan memasukkan, akan kami selidiki dulu," ujar Ali.
Ia menyebut, dikhawatirkan lahan produktif pertanian akan berkurang drastis apabila di satu kecamatan terdapat hingga seribu hektare KPI.
"Kan masih banyak lahan di Pati yang tidak produktif, bisa untuk industri. Tujuan buat peraturan kan untuk yang lebih baik, jangan menghapus yang baik," tutur dia.
Ali menambahkan, pihaknya akan mengundang pihak terkait, dalam hal ini DPUTR untuk memberikan penjelasan gamblang.
"Biar gamblang itu memang dari awal yang tidak disampaikan atau disampaikan setelah pembahasan," ujar dia.
Ditanya apakah perubahan luasan lahan KPI yang tertuang dalam Perda masih bisa diubah, Ali mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Perda itu produk hukum, kami belum tahu (apakah luasan KPI di Trangkil bisa diubah). Tapi kami akan menyelidiki dulu," tandas dia.
Tanggapan Bupati Pati Haryanto
Diwawancarai di Ruang Joyokusumo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu (23/3/2022), Bupati Haryanto menegaskan bahwa sebelum disahkan, Perda RTRW sudah melalui tahapan pembahasan yang panjang. Termasuk terkait penentuan kawasan peruntukan industri (KPI)
Namun, ia mengaku tidak hafal secara detail luasan KPI di tiap kecamatan.