Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

7 Anggota AKBP Beni Mutahir Juga Diduga Melanggar Kode Etik, Atasan Tewas Ditembak Tahanan

AKBP Beni Mutahir Dirtahti Polda Gorontalo yang meninggal ditembak tahanan narkoba disebut melanggar kode etik profesi.

Editor: rival al manaf
TribunGorontalo.com/Agung
Rumah yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) penembakan polisi di Gorontalo, Senin (21/3/2022). 

Usai melakukan perbuatannya, pelaku lantas menyerahkan senjata itu kepada adiknya.

Ia lantas berupaya kabur menuju bandara.

Namun karena tidak memiliki tiket, ia pun berinisiatif bersembunyi terlebih dahulu rumah orangtuanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.

Tidak hanya pelaku, adiknya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.

Deti-detik Penembakan

Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;

- Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.

- Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni agar diantar ke rumahnya.

- Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korban diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja salat.

- Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.

- Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Baca juga: Kronologi Lengkap AKBP Beni Ditembak Tahanan: Korban Tampar Pelaku, 7 Polisi Langgar Kode Etik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved